PERAN NEGARA TERHADAP WAKAF SEBAGAI ALAT UNTUK MEMBANGUN PEREKONOMIAN NEGARA

Khoirotul Ummah, Encik Muhammad Fauzan

Abstract


Wakaf merupakan instrumen yang dapat dijadikan alat untuk membangun perekonomian negara. Sebab dalam praktiknya terdapat banyak manfaat yang diberikan. Terkait hal tersebut, Indonesia menjadi negara dengan jumlah wakaf terbesar di dunia, hal ini menjadi angin segar bagi pengelolaan wakaf menjadi alat untuk membangun ekonomi negara. Negara juga dalam hal ini harus bertanggungjawab untuk lebih memperhatikan pengelolaan wakaf di Indonesia. Sebab, di Indonesia wakaf belum dikelola secara maksimal dan efektif. Kurang optimalnya wakaf menimbulkan permasalahan mengenai peran negara terhadap wakaf dalam membangun ekonomi negara. Penelitian  ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan melakukan pengkajian melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menghasilkan bahwa negara telah berperan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Negara membuktikan telah bertanggungjawab dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan lembaga negara. Melalui instrumen tersebut wakaf mendapat posisi dalam sistem ketatanegaraan, sehingga menjadi lebih mudah dalam pengelolaannya. Dengan begitu, mewakaf dapat dijadikan sebagai unsur untuk pembangunan ekonomi, karena pada dasarnya wakaf diperuntukkan untuk kesejahteraan umat.


Keywords


Wakaf; Peran; Negara; Pembangunan; Ekonomi

Full Text:

PDF

References


Buku

Afdol. Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press. 2006.

Iqbal, Zamir dan Abbas Mirakhor. Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktik. Jakarta: Prenadamedia Group. 2015.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia. 2013.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2016.

Suprayitno, Eko. Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2005.

Tjandra, Riawan. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: PT. Gramedia. 2013.

Yasin, Nur. Hukum Ekonomi Islam Geliat Perbankan Syariah di Indonesia. Malang: UIN Malang Press. 2009.

Jurnal Ilmiah/ Prosiding

Fahmi, Nasrul. “Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam”, Jurnal Ekonomi Islam Volume 9, Nomor 1, (April 2018).

Muntaqo, Firman. “Problematika dan Prospek Wakaf Produktif di Indonesia”, Universitas Sriwijaya Palembang Volume 25, Nomor 1, (April 2015).

Sumber lainnya

.Agama di Indonesia, dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia

Badan Pusat Statistika. Sensus Jumlah penduduk Beragama di Indonesia, dikutip dari https://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321&wid=0

Badan Wakaf Indonesia, Inovasi Pengembangan Wakaf di Berbagai Daerah dikutip dari http://bwi.or.id/index.php/ar/publikasi/artikel/222-inovasi-pengembangan-wakaf-di-berbagai-negara.html

Badan Wakaf Indonesia, Sekilas tentang BWI dikutip dari http://bwi.or.id/index.php/in/tentang-bwi/sekilas-bwi.html

Indonesia Invesment. Budaya Agama Islam, dikutip dari https://www.indonesiainvestments.com/id/budaya/agama/islam/item248


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.