PENGATURAN LEMBAGA NEGARA DALAM MENANGANI KASUS TERORIS DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Ekky Rachmawati

Abstract


Terrorisme merupakan sebuah tindak kejahatan kemanusiaan yang belakangan ini sedang maraknya terjadi di Indonesia. Sehingga membuat Pemerintah Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Tindak Pidana Terrorisme merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dalam upaya menanggulangi kejahatan terorisme, pemerintah membentuk beberapa lembaga negara dalam menangani Tindak Pidana Terorisme, tetapi pada pelaksanaannya lembaga-lembaga yang terbentuk sebagai penanganan terorisme dalam menjalankan tugasnya tidak efektif karena terbatas pada wewenang dan kedudukan, hal ini menarik untuk diteliti sebab sering terjadi nya kekeliruan dalam suatu lembaga negara dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk memaparkan pengaturan dan kewenangan masing-masing lembaga negara dalam menjalankan tugas menangani Tindak Pidana Terorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa pengaturan dan kewenangan lembaga-lembaga negara yang menangani kasus Tindak Pidana Terorisme di Indonesia jika ditinjau dalam sistem hierarki perudang-undangan yang memiliki pengaturan lebih tinggi adalah BNPT, sedangkan dalam kewenangan penyelidikan ialah Densus AT 88, dikarenakan tugas dan Fungsi Densus AT 88 sebagai penindakan dalam kasus Tindak Pidana Terorisme, sementara BNPT berperan sebagai deradikalisasi dalam Tindak Pidana Terorisme.


Keywords


Terorisme; Lembaga Negara

Full Text:

PDF

References


Buku

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian hukum. cet.2. Jakarta. Kencana. 2008.

Soerjono dan H. Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta. Rineka Cipta, 2003.

Wahid, Abdul, dkk. Kejahatan Terorisme – Perspektif Agama, HAM dan Hukum. Bandung: PT Refika Aditama. 2004.

Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding

Syafrinaldi. Terorisme dalam perspektif Hukum Internasional. Makalah pada Workshop tentang Urgensi Amandemen Undang-Undang Anti Terorisme. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 2003. Yogyakarta.

Atmaja, Gede Marhaendra Wija. Ilmu Perundang-Undangan. Materi bimbingan teknis penyusunan Produk Hukum Daerah Sekretariat Daerah Kabupatrn Klungkung. 8 desember 2016. Klungkung.

Sumber Nisbah Online

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, “Sejarah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme”, dikutip dari http://www.bnpt.go.id.profil.php .

Shalahudin S. Skripsi berjudul Good Corporate Governance Dalam Penjualan Tanker Vlcc Pertamina. FH UI. 2009.

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana’

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undag-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6212)

Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.