KONSISTENSI BENTUK LEMBAGA NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Yudi Widagdo Harimurti

Abstract


Pemerintahan selaku penyelenggara negara membutuhkan lembaga negara untuk melaksanakan kekuasaan negara. Demikian pula dengan Pemerintahan Indonesia membutuhkan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Lembaga negara dimaksud lazim disebut sebagai lembaga negara utama atau sebagai lembaga negara permanen. Lembaga-lembaga negara itu melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagai wujud implementasi kekuasaan negara. Lembaga negara di dalam UUD NRI Tahun 1945 ada dalam berbagai bentuk, bahkan ada yang berbentuk komisi yang nota bene merupakan bentuk lembaga negara non utama atau non permanen, yang lazim disebut sebagai lembaga negara penunjang atau lembaga negara pendukung.


Keywords


Bentuk; Lembaga Negara; UUD NRI Tahun 1945; Konsistensi

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmad Sukardj. Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta : Sinar Grafika, 2014.

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2001.

JC. Fong. Constitutional Federalism in Malaysia. Selangor : Sweet & Maxwell Asia, 2008.

Mukthie Fadjar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012.

Peter Salim dan Yenny Salim. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta : Modern English Press, Edisi Pertama, 1991.

Makalah

Sri Soemantri, “Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945”, Transkip Diskusi Publik Di Komisi Reformasi Hukum Nasional, Jakarta, 9 September 2004.

Disertasi

Yudi Widagdo Harimurti. “Politik Hukum Keberadaan Lembaga Negara Yang Tidak Diatur Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Suatu Analisis Evaluatif)”. Disertasi. Malang : Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.