PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA ATAS LAGU YANG DIUNGGAH PADA APLIKASI TIKTOK

Revian Tri Pamungkas, Djulaeka Djulaeka

Abstract


Pengunggahan lagu yang dilakukan oleh pengguna aplikasi Tiktok tanpa disadari membawa implikasi secara yuridis. Pelanggaran ini terjadi karena pengguna kurang memahami apa yang tercantum pada User Generated Content dimana seharusnya melakukan ijin terlebih dahulu terhadap pemegang hak cipta dari lagu tersebut ketika akan menggunakan lagu dan adanya penghilangan sebagian ciptaan serta perubahan pada ciptaan lagu tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam artikel ini adalah hubungan hukum para pengguna aplikasi Tiktok dengan pemegang Hak cipta atas lagu yang diunggah pada aplikasi Tiktok serta pertanggungjawaban pihak pengguna aplikasi Tiktok kepada pemegang hak cipta terhadap lagu yang diunggah pada aplikasi Tiktok. Kajian dalam artikel ini merupakan ranah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang dikaji merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang terkumpul dianalisis melalui metode deskriptif analitis, sehingga dapat menjawab isu hukum yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hubungan hukum pengguna aplikasi Tiktok dengan pemegang hak cipta adalah perjanjian kerjasama yang tertuang dalam User Generated Content. Dengan adanya aturan ini, maka akan timbul hubungan hukum dan akan melahirkan hak dan kewajiban bagi pengguna aplikasi Tiktok maupun pemegang hak cipta. Kemudian pertanggungjawaban dari pengguna aplikasi kepada pemegang hak cipta yaitu tanggung jawab secara hak moral dan tanggung jawab secara hak ekonomi.


Keywords


Hak Cipta; Perlindungan Hukum; Aplikasi Tik Tok

Full Text:

PDF

References


Damian, Edi, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2002.

Hatta, Sri Gambir Melati, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama, Bandung, Alumni, 2000.

Ibrahim, Jhony, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Isnaini, Yusran, Buku Pintar HAKI, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Janed, Rahmi, Hukum Hak Cipta: Copyright’s Law, Citra Aditya Bakti, 2014.

Lutfiansori, Arif, Hak Cipta dan Perlindungan Foklor Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Margono, Suyud, Hukum Hak Cipta Indonesia, Ghalia Indonesia, 2010

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, RajaGrafindo, 2004.

Munandar, Harris dan Sally Sitanggang, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk Beluknya, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2008.

Soelistyo, Henry, Hak Cipta Tanpa Hak Moral , Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2011.

Supramono, Gatot, Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Syamsudin, M, Operasional Penelitian

Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo

Persada, 2007.

Usman, Rachmadi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung, 2003

Utomo, Tomi Suryo, Hak Kekayaan Intelektual Diera Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

PERUNDANG-UNDANGAN

Burgelijk Wetboek voor Indonesie (BW)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

Tahun 2008 Tentang Informasi

Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

ARTIKEL YANG DIPUBLIKASIKAN

Siregar, Annisa “Tinjauan Yuridis

Perlindungan Hak Cipta atas Karta

Video Bagi Pencipta di Youtube yang

Ditayangkan Di Televisi Indonesia

berdasarkan UUHC”

Skripsi,Universitas Sumatera Utara,

, Medan.

SUMBER LAINNYA

Aplikasi Tiktok“www.tiktok.com/aweme/i18n/in_app/term_of_service/”

Gadgetren ”apa itu tiktok video media sosial”https://gadgetren.com/2018/03/16/apa-itu-tik-tok-video-media-sosial/

Hukum Online“http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17398/telkomsedan-sony-bmg-langgarhak-moral-dodo-zakaria/

Jogja web “apa itu aplikasi”https://jogjaweb.co.id/blog/apa-itu-aplikasi/

Sumardjono, Maria S.W., Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008.

Sunindhia, Y.W dan Ninik Widiyanti, Pembaharuan Hukum Agraria, Bina Aksara, Jakarta, 1988.

Supardi, Tommy Hermawan, Pembatalan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional, Veteran, Surabaya, 2013.

Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Sutedi, Adrian, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Wulandari, Nauvi, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah ( Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar), Skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Alauddin, Makassar, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.