OPTIMALISASI FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT
Abstract
Pailit merupakan keadaan dimana Debitur tidak mampu untuk membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Dengan dijatuhinya putusan pailit terhadap Debitur maka ia tidak lagi cakap untuk menguasai harta kekayaannya, dan kekuasaan itu akan jatuh pada tangan Kurator. Diberikannya wewenang mengurus dan memberesakan harta pailit kepada Kurator membuat pelaksanaan tugas Kurator menjadi suatu kunci utama dalam penyelesaian kepailitan, karena kepailitan itu ada untuk menjamin Kreditur dan Debitur memperoleh hak-haknya. Pasal 70 UU Kepailitan dan PKPU mengamanatkan fungsi Kurator salah satunya kepada Balai Harta Peninggalan (Selanjutnya disebut BHP). Meskipun UU Kepailitan dan PKPU telah mengatur bagaimana tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari Kurator, namun kenyataannya bertindak sebagai Kurator tidaklah sesederhana yang digambarkan dalam undang-undang, dan seringkali dihadapkan pada berbagai hambatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data dari dari bahan hukum maupun data primer. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan fungsi BHP Surabaya sebagai Kurator dan hambatan yang dihadapi oleh BHP Surabaya sebagai Kurator dalam pemberesan harta pailit. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi fungsi BHP Surabaya sebagai Kurator telah berjalan cukup baik, namun terdapat beberapa kendala yang menghambat Kurator dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang memang menghambat dari awal pengurusan maupun ketika pemberesan harta pailit itu sendiri. Untuk mengatasi segala hambatan tersebut, Balai Harta Peninggalan Surabaya telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan permasalahan yang dihadapi agar kepailitan dapat selesai dengan mengedepankan kepentingan Kreditur dan Debitur.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, 2009.
Edward Manik, Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Mandar Maju, 2012
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan: Rapat-Rapat Kreditur, Sinar Grafika, 2018.
Jonaedi Effendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Grup, 2016.
Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, 2010.
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Pinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenadamedia Grup, 2015.
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, 2014.
Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding
Arkisman, “Pelaksanaan Tugas Kurator dalam Mengurus Harta Pailit Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. Jurnal Pro Hukum, Vol. IV No. 1 Juni 2015.
Youla Lariwa, “Fungsi dan Peran Kurator dalam Penyelesaian Harta Debitur Pailit”, Lex Et Societatis, Vol. VI No. 1 Januari-Maret 2018, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Peraturan Perundangan-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 menjadi
Undang-Undang.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.