ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM SATLINMAS DALAM SISTEM PENYELENGARAAN KETATANEGRAAN INDONESIA

A. Zamroni Ummatullah, Made Warka, Budiarsih Budiarsih

Abstract


SATLINMAS merupakan organisasi perlindungan masyarakat yang berkedudukan di wilayah desa dan kelurahan serta dibentuk oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk melaksanakan fungsi dan tugas perlindungan masyarakat yang diselenggarakan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018  SATPOL PP juga  melaksankan fungsi dan tugas perlindungan masyarakat yang diselenggarakan oleh SATPOL PP. Walaupun antara SATLINMAS dan SATPOL PP sama-sama memiliki fungsi dan tugas dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, namun kesejahteraan yang diterima oleh Anggota SATPOL PP dengan anggota SATLINMAS berbeda. UU Nomor 39 Tahun 1999 telah menegaskan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan atas persamaan kesejahteraan bagi setiap orang yang melaksankan pekerjaan yang sama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti hukum dari prespektif internal dengan obyek penelitiannya adalah norma hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aturan penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 84 Tahun 2014 bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan berdasarkan UU Nomo 23 Tahun 2014 SATLINMAS tidak memiliki legal standing dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat.


Keywords


Kedudukan; Hukum; SATLINMAS; Ketatanegaraan.

Full Text:

PDF

References


Buku

Andriansyah, Administrasi Pemerintahan Daerah Dalam Analisa, Cet I, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama, Jakarta Pusat, 2015.

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet IV, Balai Pustaka, 1990.

Pramusinto, Agus dan Erwan Agus Purwanto, Reformasi Birokrasih Kepemimpinan dan Pelayanan Publik Kajian tentang Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, Gava Media dan JIAN UGM dan MAP UGP, Cet I, Yogyakarta, 2009.

Sirajuddin, et.al., Hukum Adminstrasi Pemerinthan Daerah Sejarah Asas, Kewenangan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Setara Press, Malang 2016.

Perundang undangan

Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penyeleggaraan Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Ketentraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.