PROBLEMATIKA HUKUM ATAS PENGELOLAAN DANA UMAT
Abstract
Wacana penggunaan dana haji dan zakat untuk keperluan pembangunan infrastruktur serta rencana melakukan pemotongan zakat atas gaji PNS untuk menjadi bagian dari pemasukan negara menimbulkan pro maupun kontra. Isu tersebut dibahas dengan metode penelitian doktrinal. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa rencana pemanfaatan dana haji untuk infrastruktur negara dilatarbelakangi masa tunggu yang cukup lama sehingga dana haji lebih bermanfaat jika diinvestasikan. Masa tunggu yang lama memunculkan penyediaan fasilitas pembiayaan haji oleh Bank Syariah yang sebenarnya kurang tepat sebab menunjukkan calon jamaah haji tidak memenuhi istatha’a (kecukupan) ekonomi. Hal ini didasari akad pembiayaan ini berbasis qardh (utang) dan masih terdapat pengenaan denda keterlambatan yang memunculkan isu riba. Dana yang dibayarkan oleh umat inilah yang disetorkan pada rekening penampungan haji untuk dikelola. Pengelolaan dana haji maupun zakat dikoordinir oleh Badan Pemerintah. Ketika Pemerintah berencana memanfaatkan sebagai bagian pemerimaan negara maka potensi penyalahgunaan dana dan keraguan pemanfaatan dana sesuai prinsip syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Aizid, Riziem. 2015. Sejarah Peradaban Islam Terlengkap:Periode Klasik, Pertengahan, Modern. Yogyakarta: Diva Press.
Al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyurrahman. 2012. Al- Misbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibnu Katsir. Bandung: Sygma Creative Media Corp.
Al-Faifi, Sulaiman Bin Ahmad Bin Yahya. 2010. Al-Wajiz Fiqh As-Sunnah, Mukhtashar Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq. Solo: Aqwam Media Profetika.
Ali, Zainudin. 2014. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Arifin, Zainul. 2002. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alfabet
Ascarya. 2007. Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Djamil, Fathurrahman. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Fajar, Mukti ,et.al. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Kementerian Agama RI. 2013. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Narbuko, Chalid, dkk. 1997. Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara.
Parhani, Aan. 2014. Tafsir Ibadah dan Muamalah. Makassar: Alaudin University Press.
Sayyid Sabiq, Muhammad. 2013. Fiqih as-Sunnah 3. Mataram: Tinta Abadi Gemilang.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2014. Perbankan Syariah (Produk-produk dan Aspek Hukumnya). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wardi Muslich, Ahmad. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Amzah.
Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa adillatuhu, Juz 3. Jakarta: Gema Insani.
Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa adillatuhu, Juz 5. Jakarta: Gema Insani.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/ 2014M (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119).
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Ijarah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah.
Sumber – sumber Lainnya
Sumber: Dokumen atau Data BMT UGT Sidogiri Capem Pakong.
https://news.detik.com/berita/d-4050307/ini-penjelasan-lurah-cilandak-barat-soal-target-zakat-rp-1-juta, tanggal 3 Juni 2018, berita tanggal 2 Juni 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.