EFEKTIVITAS PEMBERIAN REMISI TERHADAP ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I BLITAR
Abstract
Anak yang melakukan tindak pidana tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun karena pelaku masih dibawah umur maka ditangani secara khusus. Penanganan Anak dalam proses hukumnya memerlukan pendekatan, pelayanan, perlakuan serta perawatan khusus agar Anak tidak kehilangan kebebasannya. Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dalam menjalani kehidupan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Anak Pidana memiliki hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu hak yang diperoleh yaitu remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arief, Barda Nawawi. 2010. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing
Masruhan. Metode Penelitian Hukum, Hilal Pustaka, Surabaya, 2013
Pawennei, Mulyati dan Rahmanuddin Tomalili. 2015. Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media
Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
Sujatno, Adi Sujatno. 2001. Negara Tanpa Penjara (Sebuah Renungan). Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasayarakatan
Waluyo, Bambang. 2008. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan Perundangan-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Lain-Lain
Hasil wawancara dengan Bapak Heru Sulistya Prama, S.IP selaku Kasi Registrasi dan Klasifikasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar, pada hari Senin tanggal 22 April 2019 pukul 10:45
Hasil wawancara dengan Bapak Arif Dwi Rusdiana, S.H., M.H selaku Kasubsi Penilaian dan Klasifikasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar, pada hari Senin tanggal 22 April 2019 pukul 11:00.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.