EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TERHADAP PERLINDUNGAN AKTIVIS LINGKUNGAN

Muftia Nisaul Hikmah, Wartiningisih Wartiningsih

Abstract


Perlindungan bagi aktivis lingkungan meski telah diatur dalam undang-undang, namun perlindungan aktivis lingkungan sesuai yang termuat dalam pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dirasa kurang memberikan perlindungan secara penuh, sehingga banyak dari aktivis lingkungan yang masih mendapatkan kriminalisasi terhadap suatu kasus lingkungan yang sedang diperjuangkannya. Maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan aktivis lingkungan dalam melakukan aksinya sesuai Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu di dalam menghadapi permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat  dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Pasal 66 sendiri kurang efektiv dikarenakan pemaknaan dari pasal 66 yang dipersempit sehingga menjadikan banyak celah bagi pihak terlapor untuk menuntut balik aktivis lingkungan tersebut dengan dakwaan yang berbeda. Terdapat pula beberapa faktor penyebab pasal 66 ini belum bisa melindungi secara penuh aktivis lingkungan, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas, Faktor masyarakat, Faktor kebudayaan.


Keywords


Efektivitas; Aktivis Lingkungan.

Full Text:

PDF

References


Buku

Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Cetakan Keenam, Jakarta, Penerbit Djambatan, 1994;

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2014;

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987;

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002;

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia, 2007;

.

W. Yudho dan H. Tjandrasari, Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, (Jakarta : Majalah Hukum dan pembangunan, UI Press, 1987);

Acmad Ali, Menguak Teori Hukum, (jakarta: Prenada Media Group, 2009);

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali, 1986);

Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding

Mufti Khakim, Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum, Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III, November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.

Raynaldo Sembiring, “Menyoal Pengaturan Anti Eco-SLAPP Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009”, Jurnal Hukum lingkungan indonesia Vol. 3 Issue 2 / Maret / 2017.

Sumber Nisbah Online

Siti Ruhama Mardhatillah dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UII Yogyakarta https://news.detik.com/kolom/d-4269307/ melindungi-pejuang-lingkungan, diakses pada tanggal 17 Mei pukul 10:43 WIB.

Dwight H.Merriam dan Jeffrey A.Benson dalam tulisan “Identifying and Beating a Strategic Lawsuit Against Public Participation”, http://scholarship.law.duke.edu/cgi/viewcontent.cgi?article =1214&context=delpf, hlm. 17 diakses pada tanggal 26 Mei 2019, pukul 07.34 WIB.

Polemik Waduk Sepat, WALHI Jatim Kecam Dugaan Kriminalisasi. Diupload pada Selasa 12 Mar 2019 03:10 WIB. https://nasional.republika.co.id /berita/nasional/hukum/po7xda320/polemik-waduksepat -walhi-jatim-kecam-dugaan-kriminalisasi. Diakses pada hari Rabu, 04 Februari2019 pukul 07:05 WIB

Muamar, Progresifitas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diupload pada 23 Desember 2011 yang dikutip dari laman http://muamarlingkungan.blogspot.co.id/2011/12/progresifitas-Undang-undang-no32-tahun.html diakses pada hari Senin, 02 Februari 2019 Pukul 13.22 WIB

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ketua MA Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.