URGENSI PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA DALAM MEMPEROLEH JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Viva Rahmawati Wijaya, Wartiningisih Wartiningsih

Abstract


Jaminan kesehatan merupakan jaminan berupa kesehatan agar setiap peserta yang menjadi program jaminan sosial kesehatan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak. Pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 menegaskan bahwa setiap orang maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta dalam program BPJS. Pasal 14 UU BPJS tidak merinci apa saja yang menjadi objek perlindungan sedangkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 ayat (1) huruf (r) merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 14 UU BPJS justru memberikan pembatasan yaitu terhadap korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan perdagangan orang tidak mendapatkan jaminan perlindungan. Fokus penelitian ini adalah bagaimana urgensi pengaturan tentang perlindungan korban tindak pidana dalam memperoleh jaminan sosial kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat analisis preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini adalah pentingnya korban tindak pidana untuk dilindungi karena korban merupakan seseorang yang mengalami kerugian dan penderitaan sehingga diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Keywords


Jaminan Kesehatan; Korban; Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


Buku

Mujibussalim, Sanusi, Fikri, ‘’ Jaminan Sosial Kesehatan: Integritasi Program Jaminan Kesehatan Aceh dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional’’ Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 2, 2013.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad , Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Fajar, Yogyakarta, 2015

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, sebuah study tentang prinsip-prinsipnya, penangganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara.

Sumber Nisbah Online

https://guruppkn.com/tujuan-perpres diakses Pada 28 Juni 2019 Pukul 00.50 WIB

http://makassar.tibunnews.com/amp/2019/01/12/pak-presiden-ini-curhat-keluarga-korban -pemerkosaan-di-makassar-cek-kesehatan-tidak -ditanggung-bpjs- diakses pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 pukul 00.37 WIB

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.