KEABSAHAN GELAR PERKARA TERBUKA BASUKI TJAHAJA PURNAMA DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Abstract
Basuki Tjahaja Purnama diduga melakukan penistaan agama karena pidatonya yang menyinggung AL-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Rebuplik Indonesia melakukan penyidikan terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Dalam proses penyidikan tersebut dilaksanakan gelar perkara secara terbuka. Gelar perkara secara terbuka dilaksanakan atas permintaan Presiden Jokowi. Gelar perkara diatur menjadi dua bagian, yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus. Gelar perkara terbuka kasus Basuki Tjahaja Purnama termasuk dalam gelar perkara khusus. Metode penelitian yang di gunakan yaitu penelitian normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwasanya terjadi ketidaksahan proses rangkaian penyidikan dalam gelar perkara secara terbuka kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Sifat pelaksanaan gelar perkara memang tidak diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ataupun di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tetapi penyidikan seharusnya dilaksanakan secara tertutup guna melindungi bukti-bukti tindak pidana, Akibat hukumnya Basuki Tjahaja Purnama dapat mengajukan Praperadilan karena penetapan tersangka yang dilakukan terhadapnya tanpa dasar hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana; Prefektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bandung: Bina Cipta. 1997.
Effendi, Tolib. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Malang: Cita Intran Selaras. 2014.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.
_______. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
Wisnubroto, AL dan G.Widiartana. Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti . 2005
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. 2014
_______Pembahasan Permasalahan dan Penuntutan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding ,Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.
Institut for Criminal Justice Reform. Praperadilan Di Indonesia. Jakarta. 2014
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana; Normatif, Teoritis, Pratik Dan Permasalahannya. Bandung: Alumni. 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. 2014.
Nurtjahjo, Hendra, dkk. Memahami Maladministrasi. Ombusmand Republik Indonesia. Jakarta. 2013.
Raharjo, Trisno. Mediasi Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana: Suatu Kajian Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia. Yogyakarta: Buku Litera. 2011.
Suharto dan Jonaedi Efendi.Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana ;Mulai Proses Penyelidikan Hingga Persidangan. Jakarta: Prenamedia Group. 2016
Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding
Adji, Oemar Seno. Ketentuan Pelaksanaan KUHAP. Kompas Selasa.19 April 1983.
Barama, Michael. Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembanganya.Vol.III.No.8.2016
Majalah Info Singkat. Gelar Perkara Dalam Perkara Pidana. Vol.VII.No.22/II/P3DI/ November. 2016
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhaap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Reksodipetro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia;Melihat Pada Kejahatan Penegak Hukum dan Batas-Batas Toleransi. 1993
Sumber Nisbah Online
Kompas.com, “Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Tak Miliki Dasar Hukum, dikutip dari https://www.google.co.id/amp/s/app.kompas.com/amp/nasional/read/2016/11/08/08/14445401/gelar.perkara.terbuka.kasus.ahok.tak.miliki.dasar.hukum
Hukum Online.com, “Gelar Perkara Tingkat Penyelidikan Dilakukan Terbuka”, dikutip dari http://m.hukumonline.com/berita/ baca/it582051150737e/gelar-perkara-tingkat-penyelidikan-dilakukan-terbuka-ini-yang-dilanggar-polri,
Peraturan Perundangan-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajeman Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.