PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK UNTUK MENGUNGKAPKAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Syamsul Fatoni

Abstract


Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, kehadiran alat bukti elektronik untuk membuktikan telah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga menjadi urgent. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengakomodirnya sebagai alat bukti surat sekaligus merupakan alat bukti tambahan yang sudah diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Metodenya penelitian ini doktinal sebagai penelitian hukum  kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder serta analisis menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis. Berdasarkan kajian tersebut, menunjukkan bahwa alat bukti elektronik seperti email, file rekaman atas chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Putusan Pengadilan seharusnya memberikan pengakuan atas alat bukti elektronik untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan yang notabene mayoritas korban kekerasan dalam rumah tangga. Di samping itu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai alat bukti supaya disahkan, supaya kedudukan bukti elektronik sebagai alat bukti dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah dalam proses persidangan.


Keywords


Alat Bukti Elektronik; Kekerasan Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapam KUHAP, Edisi II, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Muhjad, Hadin dan Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012.

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Korban Bersuara, Data Bicara, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara, Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, 6 Maret 2019.

Prints, Darwan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Djambatan, Jakarta, 1989.

Salam, Moch. Faisal, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Sitompul, Josua, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, 2012.

Soeroso, Moerti Hadiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Tanusubroto, Soewiyatno, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Penerbit Armico, Bandung, 1984Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, 2012.

Sumber Nisbah Online

www.hukumonline.com.

www.mediamadura.com.

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Artikel Jurnal/Makalah

Hamidah Abdurrachman, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban, Jurnal Hukum, (t.t.).

Nurhadi, Kekerasan Terhadap Perempuan, Jurnal Perempuan-Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta, 2002.

Purwoleksono, Didik Endro, Tindak Pidana Di Bidang Media Sosial: Peran Aktif Masyarakat Mengbadapi Hoax Di Media Sosial, Peran Aktif Masyarakat Mengbadapi Hoax Di Media Sosial, Disampaikan kegiatan Gelar Inovasi Guru Besar Universitas Airlangga, 16 Maret 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.