PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK PADA PELAKU DEWASA (Studi Putusan Nomor 09/PID.SUS.ANAK/2018/PN SPG)

Vina Safitri, Wartiningisih Wartiningsih

Abstract


Kasus anak yang berhadapan dengan hukum marak sekali terjadi di Indonesia. Sistem peradilan anak telah diatur pada UU 11/2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan mengatur secara spesifik mengenai kategori anak. Penelitian ini akan menganalisa Putusan PN Sampang Nomor 09/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg dimana kasus posisinya pelaku berumur 16 (enam belas) tahun sudah mempunyai istri dan telah memiliki seorang anak. Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan, dalam peraturan perundang-undangan yang lain batas kedewasaan dilihat dari umur dan sudah kawin atau pernah kawin. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis sah tidaknya kewenangan Pengadilan Negeri Sampang yang menerapkan sistem peradilan pidana anak pada pelaku yang sudah dewasa. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa Kewenangan Pengadilan Negeri Sampang dalam memutus perkara Nomor 09/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg tidak sah yang menerapkan sistem peradilan pidana anak pada pelaku dewasa karena dilihat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahanatas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang menyebutkan dalam Pasal 50 yang berbunyi Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Serta banyak teori dan asas kedewasaan seorang diukur pada seseorang yang sudah kawin atau pernah kawin, cakap hukum dan mampu bertanggungjawab pada apa yang diperbuatnya. Yang terpenting bahwa putusan ini dapat menimbulkan implikasi putusan pidana yang tidak adil karena hakim melihat pelaku adalah seorang anak yang mana hukuman pidananya lebih ringan daripada orang dewasa.


Keywords


Sistem Peradilan; Anak; Dewasa

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2013.

Apeldoom, L.J.Van, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 1996.

Chairudin, Filsafat Suatu Ikhtisar, Fakultas Hukum, Cianjur, UNSUR, 1999.

Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002.

Daradjat, Zakiah, Remaja Harapan dan Tantangan, Jakarta, Ruhama, 1994.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2005.

Fahrudin, Ida Z, Beberapa Catatan Mengenai Pendidikan Anak – Anak, Bandung, Fakultas Hukum UNPAD, 1961.

Ibrahim, Johny, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayu Media Publishing, 2006.

Kelsen, Hans, Theory of Law and State, Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqiem, Bandung, Nusa Media, 2011.

Kusuma, Hilman Hadi, Bahasa Hukum Indonesia. Bandung, Alumni, 1992.

M, Kasmir. Pertanggungjawaban Pidana Anak di Bawah Umur Terhadap Hilangnya Nyawa Dalam Kecelakaan Lalu Lintas dikutip dari http://media.neliti.com/media/publicatio ns/149186-ID-Pertanggungjawabanpidana- anak-dibawah-u.pdf diunduh tanggal 8 maret 2019.

Makarao, Moh. Taufik., Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta, Rineka Cipta, 2004. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta, Kharisma Putra Utama, 2016.

Masyhur, Kahar, Membina Moral dan Akhlak, Jakarta, Kalam Mulia, 1985.

Mertokusumo, Sudikno. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan di Indonesia Sejak 1942, Yogyakarta, Liberty, 1993.

Rasaid, M. Nur, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, 2003.

Ruba’I, Masruchin, Asas – Asas Hukum Pidana, Malang, UM Press, 2001.

Safa’at, Muchamad Ali. PemikiranKeadilan (Plato, Aristotelesdan John Rawls). Dikutip http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2011/1

/keadilan.pdf.

Sambas, Nandang, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Interasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013.

Sastrawujaya, Syafiudin, Beberapa Masalah tentang Kenakalan Remaja, Bandung, Karya Nusantara, 1977.

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.

Syahrani, Riduan, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta. Pustaka Kartini, 2002.

Utrecht. Hukum Pidana I, Bandung, 1968. Wahyudi, Setyo, Implementasi Ide Diversi, Yogyakarta, Genta Publishing, 2011.

Jurnal Ilmiah

Faiz, Pan Mohamad, Teori Keadilan John Rawls, Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1, Tahun 2009.

Widodo, J. Pajar, Penalaran Hukum Dalam Proses Mengadili Perkara Pidana Dalam Kerangka Kebebasan Hakim, Jurnal Pranata Hukum, Volume 6, Nomor 2, Juli 2011.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995

Tentang Pemasyarakatan

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi

Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Wakil Presiden.

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang – undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Kompilasi Hukum Islam

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 09/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Spg


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.