KAJIAN PUTUSAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Mokhammad Masrur Firmansyah, Eko Wahyudi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan hambatan dalam pelaksanaan putusan pidana denda dalam tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses pelaksanaannya dan efektifitas hukum dalam masyarakat. Sumber data diperoleh dari literatur, perundang-undangan yang berlaku dan wawancara kepada Pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan putusan pidana denda dalam tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Siodarjo belumlah berjalan secara efektif dan sejauh ini belum ada terpidana yang melakukan pembayaran terhadap pidana denda yang dijatuhkan kepadanya. Dalam pelaksanaan putusan pidana denda dalam tindak pidana narkotika, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadapi hambatanhambatan. Dengan adanya hambatan tersebut telah dilakukan berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar dapat mengupayakan keefektifan daripada ketentuan pidana denda yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut.


Keywords


Pidana; Denda; Tindak Pidana; Narkotika

Full Text:

PDF

References


Buku

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Intrepretasi Unddang-Undang, Kencana, Jakarta.

Adami Chazawi, 2008 Pelajaran Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amirruddin dan Zainal Asikin, 2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Edisi ke-1, Jakarta.

Andi Hamzah, 2009, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,

----, 2009, Terminologi Hukum Pidana,

Sinar Grafika, Jakarta

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Edisi 1, Cetakat ke-4, Jakarta.

C.S.T. Kansil, 1989 Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Dahlan Sinaga, 2015, Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila, Nusa Media, Bandung.

Frans Maramis, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Hambali Thalib, 2009, Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan, Edisi Pertama, Prenada Media Group, Jakarta.

Lamintang, 2013, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Mardani, 2009, Bunga Rampai Hukum Aktual, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Moeljatno, 2015, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Cetakan kesembilan, Rhineka Cipta, Jakarta.

Muhammad Yamin, 2012, Tindak Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung.

Niniek Suparni, 2007, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kharisma Putra Utama, Jakarta.

Ruslan Renggong, 2016, Hukum Pidana Khusus, Prenada Media, Malang.

Syaiful Bakhri, 2012, Kejahatan Narkotik dan Psikotropika : Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana, Gramata Publishing, Jakarta.

Taufiq Makarao, 2003, Tindak Pidana Narkotika,

Ghalia Indonesia, Jakarta.

----, 2010, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Teguh Prasetya, 2013, “Hukum Pidana Edisi Revisi”, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Tolib Setiady, 2010, Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.

Yahya Harahap, 2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum,

Sinar Grafika, Jakarta.

Sumber Nisbah Online

Https://bnn.go.id/blog/siaranpers/siaran-persakhir- tahun-2018/ diakses Pada hari Minggu, tanggal 10 Februari 2018, Pukul

00 WIB

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Lain-Lain

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002, Balai Pustaka, Jakarta.

Febri Rizki Ramadan, ”Analisis Penanggulangan Kejahatan Penyalahgunaan Narkotik di Kalangan Mahasiswa”, FH Universitas Lampung, 2017

Puteri Hikmawati, ”Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif”, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 17 Juni 2016 Apriyanti Dahlan Ali, ”Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pidana Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana”, Universitas Syiah Kuala, 2014

Wawancara dengan Bapak Moch. Ridwan Dermawan, S.H selaku Kasubsi Ekseskusi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada hari Senin tanggal 15 April 2019, Pukul 09.30 WIB di Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Wawancara dengan Salah satu terpidana “I,S,A’, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019, Pukul 13.45 WIB di Pengadilan Negeri Sidoarjo


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.