PERAN KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dari Kepolisian Daerah
Jawa Timur dalam menangani tindak pidana ujaran kebencian (hate speech)
dan juga mengetahui kendala-kendala yang ditemui oleh Kepolisian Daerah
Jawa Timur ketika menangani tindak pidana ujaran kebencian (hate speech)
serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Dalam
penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan teknik
pengumpulan data yang digunakan untuk memecahkan rumusan masalah
yaitu wawancara dengan narasumber. Analisis data yang digunakan adalah
analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka
dapat disimpulkan bahwa peran Kepolisian Derah Jawa Timur dalam
menangani tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) berdasarkan Surat
Edaran (SE) Kapolri No. SE/06/X/2015 dilakukan melalui upaya preemtif,
preventif dan represif. Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah
berupa penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak dari
tindak pidana ujaran kebencian ini. Sedangkan upaya preventif yang
dilakukan adalah berupa pengawasan dan patroli dunia maya (cyber patrol)
oleh tim cyber troops untuk mengetahui akun-akun di media sosial yang
membuat konten berisi ujaran kebencian. Terakhir adalah upaya represif
yang dilakukan yaitu menindak tegas pelaku tindak pidana ujaran kebencian
(hate speech) dengan menegakkan hukum berdasarkan undang-undang yang
mengatur mengenai ujaran kebencian. Terkait dengan kendala yang ditemui
oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur ketika menangani tindak pidana ujaran
kebencian (hate speech) adalah berupa sulitnya untuk melacak keberadaan
pelaku yang berada jauh dari jangkauan alat pelacak sinyal yang dimiliki
Kepolisian Daerah Jawa Timur, pelaku menggunakan akun palsu dan
kurangnya partisipasi masyarakat untuk membantu pihak kepolisian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Anam, M. Choirul. dkk. 2015. Surat Edaran
Kapolri Tentang Penanganan Ujaran
Kebencian (Hate Speech) Dalam Kerangka
Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas
Bhayangkara Jakarta Raya.
Bakir, R. Suyoto. 2009. Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia. Tangerang: Karisma
Publishing Group.
Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum
Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Husin, Budi Rizki. Studi Lembaga Penegak Hukum.
Bandar Lampung: Universitas
Lampung.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2015.
Buku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate
Speech). Jakarta.
Lamintang, P.A.F. 1996. Dasar-Dasar Hukum
Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra
Adityta Bakti.
Moeljatno. 1985. Asas-Asas Hukum Pidana.
Jakarta: Sinar Grafika.
Ngani, Nico. 2012. Metodologi Penelitian dan
Penulisan Hukum. Yogyakarta: Tim
Pustaka Yustisia.
Nurdjana. 2009. Hukum dan Aliran Kepercayaan
Menyimpang di Indonesia. Jakarta: Pustaka
Pelajar.
Prasetyo, Teguh. 2013. Hukum Pidana. Jakarta:
Raja Grafindo.
Pradipta, Moh. Putra. 2016. Tinjauan Sosiologi
Hukum Terhadap Ujaran Kebencian di
Media Sosial. Makassar: Bagian Hukum
Masyarakat dan Pembangunan Fakultas
Hukum Universitas Hasanuddin.
Ruba’i, Masruchin. dkk. 2014. Buku Ajar Hukum
Pidana. Malang: Bayumedia Publishing
Anggota IKAPI.
Sadjijono. 2009. Memahami Hukum Kepolisian.
Surabaya: Laksbang.
Sudarto. 1991. Hukum Pidana 1A-1B.
Purwekerto: Fakultas Hukum
Universitas Jenderal Soedirman.
Sunggono, Bambang. 2009. Metodologi Penelitian
Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Peneliti
Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu
Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
Utomo, Warsito Hadi. 2005. Hukum Kepolisian di
Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Sumber Nisbah Online
Fabian Januarius Kuwado. 2015. Bermacam hal
yang perlu diketahui soal Edaran
Kapolri tentang Hate Speech di
http://nasional.kompas.com
(diakses 11 Januari 2019)
Yulida Medistiara. 2017. Selama 2017 Polri
tangani 3.325 kasus Ujaran
Kebencian di
http://news.detik.com (diakses 5
Februari 2019)
Sudut Hukum. 2016. Tinjauan tentang Ujaran
Kebencian di
http://www.suduthukum.com
(diakses 4 Februari 2019)
Peraturan Perundangan-Undangan
Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis.
Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015
tentang Penanganan Ujaran
Kebencian (Hate Speech).
Lain-Lain
Wawancara dengan AKP Kurnia, penyidik
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus
Kepolisian Daerah Jawa Timur, tanggal
Januari 2019
Wawancara dengan Ibu Lian, tim Cyber Troops
Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa
Timur, tanggal 29 Maret 2019
Wawancara dengan Kombes Pol Frans Barung
Mangera, Kepala Bidang Humas
Kepolisian Daerah Jawa Timur, tanggal
Maret 2019
Wawancara dengan AKBP Moch. Soenardi,
Kabagbinopsnal Direktorat Pembinaan
Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa
Timur, tanggal 1 April 2019
Muhammad, Maldi Omar, and Lucky Dafira Nugroho, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi E-Commerce Yang Terdampak Kebocoran Data Pribadi’, Pamator Journal, 14.2 (2021), 165–74
Nugroho, L. D., S. R. Melati, I. Wahyuliana, A. Pawestri, and L. F. Kurniawan, ‘Legal Policy of Implementation Green Economy In the Tourism Sector To Realize Sustainable Tourism And Environment’, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1181.1 (2023), 012018
Nugroho, Lucky Dafira, and Aprilina Pawestri, ‘Legal Politic of Fishermen Empowerment in Indonesia’, in Proceedings of the 3rd International Conference on Social Sciences (ICSS 2020) (Paris, France: Atlantis Press, 2020)
Pawestri, A., I. Wahyuliana, and L. D. Nugroho, ‘The Restrictions on the Beach Tourism Destination Development as an Effort for Environmental Preservation’, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1181.1 (2023), 012014
Pawestri, Aprilina, Ida Wahyuliana, Lucky Dafira Nugroho, and Erma Rusdina, ‘Optimizing the Role of Local Governments in Improving the Fulfilment of Tourist Rights’, ed. by J.T. Collins, R.W. Carter, and N. Scott, SHS Web of Conferences, 149 (2022), 03023
Putra, Ferdy Arliyanda, and Lucky Dafira Nugroho, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Akun Dalam Transaksi Elektronik Melalui Traveloka’, INICIO LEGIS, 2.1 (2021)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.