PERAN KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH

Devi Yuniar Laksemi, Eko Wahyudi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dari Kepolisian Daerah

Jawa Timur dalam menangani tindak pidana ujaran kebencian (hate speech)

dan juga mengetahui kendala-kendala yang ditemui oleh Kepolisian Daerah

Jawa Timur ketika menangani tindak pidana ujaran kebencian (hate speech)

serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Dalam

penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan teknik

pengumpulan data yang digunakan untuk memecahkan rumusan masalah

yaitu wawancara dengan narasumber. Analisis data yang digunakan adalah

analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka

dapat disimpulkan bahwa peran Kepolisian Derah Jawa Timur dalam

menangani tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) berdasarkan Surat

Edaran (SE) Kapolri No. SE/06/X/2015 dilakukan melalui upaya preemtif,

preventif dan represif. Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah

berupa penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak dari

tindak pidana ujaran kebencian ini. Sedangkan upaya preventif yang

dilakukan adalah berupa pengawasan dan patroli dunia maya (cyber patrol)

oleh tim cyber troops untuk mengetahui akun-akun di media sosial yang

membuat konten berisi ujaran kebencian. Terakhir adalah upaya represif

yang dilakukan yaitu menindak tegas pelaku tindak pidana ujaran kebencian

(hate speech) dengan menegakkan hukum berdasarkan undang-undang yang

mengatur mengenai ujaran kebencian. Terkait dengan kendala yang ditemui

oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur ketika menangani tindak pidana ujaran

kebencian (hate speech) adalah berupa sulitnya untuk melacak keberadaan

pelaku yang berada jauh dari jangkauan alat pelacak sinyal yang dimiliki

Kepolisian Daerah Jawa Timur, pelaku menggunakan akun palsu dan

kurangnya partisipasi masyarakat untuk membantu pihak kepolisian.


Keywords


Peran; Kepoilisian; Ujaran; Kebencian

Full Text:

PDF

References


Buku

Anam, M. Choirul. dkk. 2015. Surat Edaran

Kapolri Tentang Penanganan Ujaran

Kebencian (Hate Speech) Dalam Kerangka

Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas

Bhayangkara Jakarta Raya.

Bakir, R. Suyoto. 2009. Kamus Lengkap Bahasa

Indonesia. Tangerang: Karisma

Publishing Group.

Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum

Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia

Indonesia.

Husin, Budi Rizki. Studi Lembaga Penegak Hukum.

Bandar Lampung: Universitas

Lampung.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2015.

Buku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate

Speech). Jakarta.

Lamintang, P.A.F. 1996. Dasar-Dasar Hukum

Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra

Adityta Bakti.

Moeljatno. 1985. Asas-Asas Hukum Pidana.

Jakarta: Sinar Grafika.

Ngani, Nico. 2012. Metodologi Penelitian dan

Penulisan Hukum. Yogyakarta: Tim

Pustaka Yustisia.

Nurdjana. 2009. Hukum dan Aliran Kepercayaan

Menyimpang di Indonesia. Jakarta: Pustaka

Pelajar.

Prasetyo, Teguh. 2013. Hukum Pidana. Jakarta:

Raja Grafindo.

Pradipta, Moh. Putra. 2016. Tinjauan Sosiologi

Hukum Terhadap Ujaran Kebencian di

Media Sosial. Makassar: Bagian Hukum

Masyarakat dan Pembangunan Fakultas

Hukum Universitas Hasanuddin.

Ruba’i, Masruchin. dkk. 2014. Buku Ajar Hukum

Pidana. Malang: Bayumedia Publishing

Anggota IKAPI.

Sadjijono. 2009. Memahami Hukum Kepolisian.

Surabaya: Laksbang.

Sudarto. 1991. Hukum Pidana 1A-1B.

Purwekerto: Fakultas Hukum

Universitas Jenderal Soedirman.

Sunggono, Bambang. 2009. Metodologi Penelitian

Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Peneliti

Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu

Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor Yang

Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta:

PT. Raja Grafindo Persada.

Utomo, Warsito Hadi. 2005. Hukum Kepolisian di

Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Sumber Nisbah Online

Fabian Januarius Kuwado. 2015. Bermacam hal

yang perlu diketahui soal Edaran

Kapolri tentang Hate Speech di

http://nasional.kompas.com

(diakses 11 Januari 2019)

Yulida Medistiara. 2017. Selama 2017 Polri

tangani 3.325 kasus Ujaran

Kebencian di

http://news.detik.com (diakses 5

Februari 2019)

Sudut Hukum. 2016. Tinjauan tentang Ujaran

Kebencian di

http://www.suduthukum.com

(diakses 4 Februari 2019)

Peraturan Perundangan-Undangan

Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

(KUHAP).

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang

Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang

Penghapusan Diskriminasi Ras dan

Etnis.

Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015

tentang Penanganan Ujaran

Kebencian (Hate Speech).

Lain-Lain

Wawancara dengan AKP Kurnia, penyidik

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus

Kepolisian Daerah Jawa Timur, tanggal

Januari 2019

Wawancara dengan Ibu Lian, tim Cyber Troops

Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa

Timur, tanggal 29 Maret 2019

Wawancara dengan Kombes Pol Frans Barung

Mangera, Kepala Bidang Humas

Kepolisian Daerah Jawa Timur, tanggal

Maret 2019

Wawancara dengan AKBP Moch. Soenardi,

Kabagbinopsnal Direktorat Pembinaan

Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa

Timur, tanggal 1 April 2019

Muhammad, Maldi Omar, and Lucky Dafira Nugroho, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi E-Commerce Yang Terdampak Kebocoran Data Pribadi’, Pamator Journal, 14.2 (2021), 165–74

Nugroho, L. D., S. R. Melati, I. Wahyuliana, A. Pawestri, and L. F. Kurniawan, ‘Legal Policy of Implementation Green Economy In the Tourism Sector To Realize Sustainable Tourism And Environment’, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1181.1 (2023), 012018

Nugroho, Lucky Dafira, and Aprilina Pawestri, ‘Legal Politic of Fishermen Empowerment in Indonesia’, in Proceedings of the 3rd International Conference on Social Sciences (ICSS 2020) (Paris, France: Atlantis Press, 2020)

Pawestri, A., I. Wahyuliana, and L. D. Nugroho, ‘The Restrictions on the Beach Tourism Destination Development as an Effort for Environmental Preservation’, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1181.1 (2023), 012014

Pawestri, Aprilina, Ida Wahyuliana, Lucky Dafira Nugroho, and Erma Rusdina, ‘Optimizing the Role of Local Governments in Improving the Fulfilment of Tourist Rights’, ed. by J.T. Collins, R.W. Carter, and N. Scott, SHS Web of Conferences, 149 (2022), 03023

Putra, Ferdy Arliyanda, and Lucky Dafira Nugroho, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Akun Dalam Transaksi Elektronik Melalui Traveloka’, INICIO LEGIS, 2.1 (2021)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.