TINDAK PIDANA SUAP PENGATURAN SKOR ( MATCH FIXING ) DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA DI INDONESIA
Abstract
Bentuk tindak pidana suap pengaturan skor tediri dari dua macam, yang pertama ialah suap yang digunakan untuk tujuan kepentingan salah satu klub dan yang kedua suap digunakan untuk tujuan kepentingan pihak ketiga diluar para pihak yang terlibat dalam pertandingan yaitu para bandar judi untuk mendapat keuntungan dalam pasar taruhan yang ia miliki. Bentuk penegakan hukum yang diterapkan saat ini yaitu hanya dengan penegakan hukum oleh internal PSSI dengan hukuman administratif saja sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat dalam statuta FIFA yang apabila digali dan diuraikan lagi penegakan hukum pidana juga dapat diterapkan dalam penegakan tindak pidana suap pengaturan skor ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, edisi revisi cetakan ke 12, Jakarta:Kencana, 2016;
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Malang, 2015;
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Sumber Nisbah Online
https://www.kompasiana.com/asharisetya/54f83938a33311315e8b482a/bisakah-suap-dalam-olahraga-masuk-dalam-hukum-pidana-mengingat-adanya-lex-sportiva diakses pada tanggal 28 April 2019
Peraturan Perundangan-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Suap
Statuta FIFA
Kode Disiplin PSSI
Lain-Lain
Wawancara dengan Kol. Laut (PM) Bambang Sugeng Irianto, S.H., M.H., M.Tr. Hanla ( Ketua Komite Ad Hoc Sepak Bola Bermartabat Asprov Jatim ). tanggal 26 April 2019 di Kantor PSSI Jawa Timur
Wawancara dengan Amir Burhanudin, S.H. ( Sektum Asprov Jatim ) pada tanggal 26 April 2019 di Kantor PSSI Jawa Timur
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Simposium Hukum Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.