KUALIFIKASI TINDAK PIDANA ATAS PERBUATAN BODY SHAMING OLEH NETIZEN
Abstract
Komentar netizen terhadap foto di media sosial terkadang menimbulkan perasaan tersinggung atau melukai perasaan sipemosting foto tersebut sehingga merasa di hina atau mengandung muatan penghinaan. Pada kenyataannya perbuatan yang dinilai sebagai body shaming tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu secara eksplisit belum ada Undang-undang yang mengatur perbuatan body shaming sebagai salah satu jenis perbuatan pidana. Disisi lain penegak hukum tidak boleh menolak suatu perkara dan harus tetap berpegang pada azas dasar dalam hukum pidana yaitu azas legalitas. Permasalahan dalam penulisan ini adalah pengkualifikasian perbuatan body shaming sebagai tindak pidana, agar dapat ditemukan pijakan yang tepat sebagai dasar hukum dalam penerapannya. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan body shaming, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Body shaming merupakan perbuatan penghinaan yang secara tertulis, yang dilakukan dengan cara mentrasmisikan dan/atau mendistribusikan pada media sosial dalam hal ini instagramyang merupakan salah satu bagian dari agen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 8. Sehingga informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan atau mengandung penghinaan tersebut membuat dapat diakses oleh umum. Adapun kulaifikasi tindak pidananya merupakan delik formil dan delik aduan aduan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ariman, Rasyid dan Raghib, Fahmi, 2015, Hukum Pidana, Malang, Setara Press.
Chazawi, Adami. 2016. Hukum Pidana Penghinaan. Malang. Media Nusa Kreatif.
Effendi. Erdianto, 2011. Hukum Pidana Indonesia,PT Refika Aditama, Bandung,
Lamintang, P.A.F dan Theojunior Lamintang, Franciscus, 2014, Dasar-dasar
Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Muhammad, Maldi Omar, and Lucky Dafira Nugroho, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi E-Commerce Yang Terdampak Kebocoran Data Pribadi’, Pamator Journal, 14.2 (2021), 165–74
Nugroho, L. D., S. R. Melati, I. Wahyuliana, A. Pawestri, and L. F. Kurniawan, ‘Legal Policy of Implementation Green Economy In the Tourism Sector To Realize Sustainable Tourism And Environment’, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1181.1 (2023), 012018
Nugroho, Lucky Dafira, and Aprilina Pawestri, ‘Legal Politic of Fishermen Empowerment in Indonesia’, in Proceedings of the 3rd International Conference on Social Sciences (ICSS 2020) (Paris, France: Atlantis Press, 2020)
Pawestri, A., I. Wahyuliana, and L. D. Nugroho, ‘The Restrictions on the Beach Tourism Destination Development as an Effort for Environmental Preservation’, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1181.1 (2023), 012014
Pawestri, Aprilina, Ida Wahyuliana, Lucky Dafira Nugroho, and Erma Rusdina, ‘Optimizing the Role of Local Governments in Improving the Fulfilment of Tourist Rights’, ed. by J.T. Collins, R.W. Carter, and N. Scott, SHS Web of Conferences, 149 (2022), 03023
Putra, Ferdy Arliyanda, and Lucky Dafira Nugroho, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Akun Dalam Transaksi Elektronik Melalui Traveloka’, INICIO LEGIS, 2.1 (2021)
______________, 1997,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Citra Aditya Bakti.
Marpaung, Laden. 2005. Asas-Teori- Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta, Kencana.
Pawennei, Mulyati dan Tomalili, Rahmanuddin, 2015, Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit Mitra Wacana Media.
Projodikoro, Wirjono, 1981,Asas-asas hukum Pidana di Indonesia, Jakarta, Penerbir PT Eresco.
Purwoleksono, Didik Endro2014. Hukum Pidana, Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP), Surabaya,
Jurnal
Utami Putri, “Pemaknaan Kecantikan Perempuan Pada Group Chat Line Alumni Sekolah Berbasis Pesantren Insan Cendekia Gorontalo”, Departemen Ilmu Komunikasi Fisip UNDIP, Vol 25/No.25/Jan/2019.
Sumber Nisbah Online
https://en.oxforddictionaries.com/definition/body_shaming (diakses tanggal 15 Januari 2019 pukul 19.25 Wib)
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5b8f44d331e76/ancaman-pidana-bagi-netizen-yang-berkomentar-ibody-shaming-i (diakses Tanggal 19 Desember 2018 pukul 19.40 Wib)
Peraturan Perundangan-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomer 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.