PEMBAGIAN HASIL PEMBUBARAN PRODUK REKSA DANA PT MINNA PADI ASET MANAJEMEN

Erika Juliatin, Uswatun Hasanah

Abstract


Beberapa produk Reksa Dana yang dikelola PT. Minna Padi Aset Manajemen (PT. MPAM) atas perintah Otoritas Jasa Keuangan dibubarkan karena melanggar ketentuan yaitu menjanjikan imbalan yang pasti kepada investornya. Selanjutnya, PT. MPAM menyatakan bahwa PT. MPAM hanya bisa mengembalikan 20% tunai, 30% berbentuk saham, dan 50% hangus. Berkaitan itu, perlu dilakukan penelitian apakah keputusan pembagian hasil pembubaran Reksa Dana oleh PT. MAPM tidak bertentangan dengan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan investor atas pembagian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya dianalisis secara preskriptif sehingga dapat memberikan preskripsi terhadap permasalahan hukum yang ada berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keputusan pembagian hasil dari pembubaran produk Reksa Dana yang dilakukan PT. MPAM tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 47 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh investor atas permasalahan tersebut yaitu dapat menggunakan upaya hukum keperdataan baik secara non-litigasi (melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa) maupun secara litigasi (melalui jalur pengadilan).


Keywords


Upaya hukum, investor, pembagian; hasil pembubaran; produk reksa dana.

References


Buku:

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Sinar Grafika. 2018.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, UI Press. 1981.

Tandeliin, Eduardus. Analisis Investasi Dan Manajemen Portofolio. Yogyakarta, BPFE. 2001.

Widioatmojo, Sawiji, Pengetahuan Pasar Modal (Untuk Konteks Indonesia), Jakarta, Gramedia, 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Peraturan No. V.G.1 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi, Lampiran Keputusan No. Kep-31/PM/1996.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana

.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif.

Internet

Anonim, “Sengkarut Minna Padi AM dan Triliunan Uang Nasabah”, diakses dari https://market.bisnis.com/read/20200816/92/1279891/sengkarut-minna-padi-am-dan-triliunan-uang-nasabah

Dewi Rachmat Kusuma, “Janjikan Untung Menggiurkan ke Nasabah, 6 Reksa Dana Minna Padi Dibubarkan OJK”, diakses dari https://www.kumparan.com/amp/kumparanbisnis,

.

Lestari Ningsih, “Skandal Minna Padi:Janjikan Untung Besar-Besaran, Berakhir Buntung Tak Berkesudahan”, diakses dari https://www.wartaekonomi.co.id/read304601/skandal-Minna-padi-janjikan-untung-besar-besaran-berakhir-buntung-tak-berkesudahan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.