AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI REFORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA KASUS PROSTITUSI ONLINE

Deni Yuherawan, Subaidah Ratna Juita

Abstract


Pembahasan dan pengkajian secara teoretis normatif mengenai pembaruan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana berkaitan dengan pembaruan dalam subsistem substansi dari hukum pidana, serta merupakan pembangunan dalam sistem hukum Indonesia yang berorientasi pada perlindungan terhadap masyarakat. Salah satu usaha rasional yang digunakan untuk menanggulangi aktivitas prostitusi online adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana melalui formulasi sanksi pidana sebagai wujud konkret pertanggungjawaban pidana pada pelaku prostitusi online. Belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana kepada para pengguna jasa dalam kasus prostitusi online menyebabkan tidak maksimalnya penanggulangan prostitusi online itu sendiri. Apabila tidak ada pengaturan nasional yang mengatur tentang hal tersbut, maka para pengguna jasa prostitusi online  akan merasa aman dan tetap leluasa membeli jasa untuk kepuasan mereka semata dan termasuk perempuan yang memberikan jasa layanan seks komersil (PSK), sementara hal tersebut bertentangan dengan berbagai aspek norma terutama norma kesusilaan dalam masyarakat sebagai salah satu pengejewantahan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu diperlukan pembaruan hukum pidana, berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana baik itu bagi para pengguna jasa prostitusi online maupun perempuan yang memberikan jasa layanan seks komersil (PSK). Dengan demikian, tulisan ini mengkaji mengenai aktualisasi nilai-nilai pancasila melalui reformulasi pertanggungjawaban pidana dalam kasus prostitusi online.


Keywords


Nilai-nilai Pancasila; Pertanggungjawaban Pidana; Prostitusi Online.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku:

Aquinas, Thomas. Prostitution and society. Surabaya: Grafika Persada, 2005.

Arief, Barda Nawawi. Hukum Pidana, Edisi Revisi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

-----------------. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 2009.

Hamzah, Andi. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenedia Media Group, 2011.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Saleh, Roeslan. Pikiran-pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Sunggono, Bambang. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, tanpa tahun.

Wahyuningsih, Sri Endah. Prinsip-prinsip Individualisasi Pidana dalam Hukum Pidana Islam. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2013.

-----------------. Model Pengembangan Asas Hukum Pidana dalam KUHP Berbasis Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Semarang: Fastindo, 2018.

Peraturan Perundang-undangan:

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 1946.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta, 2002.

Sekretariat Negara RI. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta, 2007.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2008.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jakarta, 2008.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta, 2014.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.

Website :

http://id.wikipedia.org

Abdul Gafur Sangadji, “Prostitusi Online dalam Hukum Pidana Materiil”, https://nasional.sindonews.com/read/1370179/18/prostitusi-online-dalam-hukum-pidana-materiil.

http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/2288/1/AHMAD%20ROSYADI-FSH.pdf.

Jurnal

Syamsul Fatoni, “Pembaruan Hukum Pidana melalui Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Berorientasikan Pendekatan Religius”, AHKAM, Volume 3, Nomor 1, Juli 2015.

Erfandi, “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Th. 1, Nomor 1, Juni 2016.

Lain-lain :

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Tahun 2015.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v15i2.9141

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: