PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS HARTA KEKAYAAN YAYASAN TERLIKUIDASI YANG DISERAHKAN KEPADA NEGARA SEBAGAI SUMBER DANA APBN

Riza Dwi Larasati, Hotma Parlindungan Ambarita, Ficardo Espinda Gahatikta

Abstract


Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Selanjutnya disebut Undang-Undang Berbendaharaan Negara) pada Pasal 1 disebutkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya di singkat APBN). Sehingga apapun yang menjadi salah satu sumber keuangan negara termasuk likuidasi dari lembaga sosial yang tidak bersifat komersial, maka harus digunakan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, salah satunya adalah yayasan yang telah dilikuidasi dan jatuh kepada negara.

Penelitian ini merupakan menelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer. Untk menganalisis terkait pertanggungjawaban negara atas bubabarnya suatu yayasan akibat adanya putusan pengadilan. Penulisan ini juga menggunakan Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang sedang ditangani. Serta Pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan mencari teori serta doktrin yang telah ada untuk dijadikan suatu acuan agar dapat memahami suatu pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam membangun suatu argumentasi hukum.

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah memahami batasan-batasan terhadap pertanggung jawaban negara sebagai penerima aset setelah  aset yayasan selesai dilikuidasi. Serta penaganannya setelah aset tersebut menjadi sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai rencana keuangan dari Pemerintah yang akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Keywords


Yayasan, Keuangan Negara, Anggaran Negara

Full Text:

PDF

References


Abrar Saleng, Hukum Pertambangan,UII Press, cetakan kedua,Yogyakarta, 2007.

Adrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2012,

Anwar Sulaiman, Manajemen Aset Daerah, STIA-LAN, 2000,

Deddi Nordiawan, Iswahyudi Sondi Putra, Maulidah Rahmawati,

Akuntansi Pemerintahan, Salemba Empat, Jakarta, 2007

Dian Puji N. Simatupang, Determinasi Kebijakan Anggaran Negara Indonesia, Studi Yuridis, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2005

Rahardjo Adisasmita, Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah, PPKED, Makassar, 2009

Rudhi Prasetya, Yayasan Dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1985

http://nasional.kompas.com/read/2015/08/14/18253161/Titiek.Soeharto.Yayasan.Supersemar.Sudah.Bangkrut, diakses pada tanggal 1 November 2016, 18.49

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55c9acc1c84c8/ma-koreksi-putusan-yayasan-supersemar, diakses pada tanggal 1 November 2016, pada pukul 18.49.

Kompas.com, “Ribuan Yayasan Pendidikan Terancam Bubar“, diakses melalui http://.kompas.com/read/2011/03/ 23/10331337/ribuan.yayasan.pendidikan.terancam.bubar, pada pukul 01.12 WIB, Pada tanggal 19 Desember 2017.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v16i1.8740

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: