PERLINDUNGAN TERHADAP PENDUDUK SIPIL PADA SAAT TERJADI KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HUKUM PERTAHANAN INDONESIA
Abstract
Instrumen hukum internasional telah mengatur ketentuan mengenai pertahanan yang terkait dengan permasalahan perang yang disebut dengan Hukum Humaniter Internasional. Indonesia sendiri telah berupaya menangani persoalan survival bangsa ini secara komprehensif. Upaya tersebut diimbangi dengan upaya membangun rasa kebangsaan, sistem sosial, politik dan ekonomi untuk mengisi kemerdekaan tersebut. Dalam membangun national security, bangsa ini telah mengembangkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), Wawasan Nusantara (Wanus) dan Ketahanan Nasional. Perlindungan hukum bagi penduduk sipil (Civilian) pada saat konflik bersenjata dalam instrumen hukum internasional diatur dalam ketentuan yang disebut Hukum Humaniter Internasional. Hukum humaniter tersebut dikodifikasi ke dalam : Pertama, Hukum Den Haag. Kedua, Hukum Jenewa. Perlindungan penduduk sipil diatur tersendiri dalam Konvensi IV Jenewa. Dan ketiga, Instrumen Hukum Internasional lainnya yakni ketentuan hukum humaniter diluar dari ketentuan Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa. Sedangkan, perlindungan hukum bagi penduduk sipil (Civilian) pada saat konflik bersenjata berdasarkan Sistem Pertahanan Negara di Indonesia mengacu kepada ketentuan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) secara umum. Hal tersebut terlihat pada pengaturan di dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945, maupun Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al Araf, Dilema dalam Menata Ulang Sistem Pertahanan dan Kemanan Negara, dalam Dinamika Reformasi Sektor Keamanan, Imparsial, Jakarta, 2005
Arlina Permanasari, Pengantar Hukum Humaniter Internasional, ICRC, Jakarta, 1999
Bathlimus, Perlindungan Hukum bagi Anak yang Terlibat atau Terkena Dampak dari Situasi Konflik di Indonesia, ICRC, Jakarta, 2002
C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Kelima, Balai Pustaka, Jakarta, 1995
Haryomataram, Hukum Humaniter, CV.Rajawali, Jakarta, 1984
------------------ Konflik Bersenjata dan Hukumnya, Universitas Trisakti, Jakarta, 2002.
------------------- Pengantar Hukum Humaniter. Rajawali Pers. Jakarta,2005.
Istanto, F. Sugeng, Hukum Internasional, Universitas Atma Jaya, Jogjakarta, 1998
Kusnanto Anggoro, Memisahkan Negara dari Rakyat, sebuah pengantar dalam Lukas Luwarso, Negara Dalam Bahaya, Kontroversi Seputar RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta, 2001
Mansyur Effendi, Hukum Humaniter Internasional Dan Pokok-Pokok Doktrin HANKAMRATA, Usaha Nasional, Surabaya, 1994.
Mariyadi Faqih, dkk, Perang Sebagai Pelanggaran HAM, Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang,Malang 2003
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Rina Rusman, Konsep Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Dilihat Dari Sisi Hukum Humaniter, dalam Jurnal HAM, vol. 2 No. 2 November 2004, Komisi Nasional HAM, Jakarta, 2004
Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2000
Soemantoro, Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1996
Soewarso, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Keamanan Nasional, Alumni Sekolah Tinggi Teknologi TNI AL, Jakarta, 1982
Sudarsono, Kamus Hukum, P.T. Rineka Cipta, Jakarta, 1992
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999
T. May Rudy, Studi Strategis Dalam Transformasi Sistem Internasional Pasca Perang Dingin, Refika Aditama, Bandung,2002
Yahya A. Muhaimin. Perkembangan Militer dalam Politik di Indonesia 1945-1966, dalam kata pengantar edisi kedua, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002
Dewi Fortuna Anwar, Wawasan Masa Depan Tentang Sihankamneg (5-10 Tahun ke Depan) Antara Harapan dan Kemungkinan, www.habibiecenter.or.id
Andi Widjajanto, Potensi Pelanggaran Etika Dalam Sishankamrata, tanggal 14 Agustus 2000, www.kompas.com
International Humanitarian Law - Treaties & Documents, www.icrc.org
Buku Putih Pertahanan Indonesia, Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21 (Bab V), www.dephan.go.id
Imparsial, Rencana Pembentukan UU Komponen Cadangan (Wamil/Bela Negara), Pers Release No. 127/Imparsial/XI/2007, www.imparsial.org
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v15i2.8576
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: