MENAKAR PERAN DAN TANTANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEKERJA MIGRAN INDONESIA, SEBUAH STUDI DI KABUPATEN BANGKALAN MADURA
Abstract
Migrasi dilakukan pekerja migran Indonesia (PMI) karena minimnya lapangan pekerja di desa dan upah yang rendah, sementara untuk jenis pekerjan yang sama di luar negeri mendapatkan upah yang lebih tinggi. Mendapatkan kehidupan ekonomi yang lebih baik menjadi alasan melakukan migrasi. Proses migrasi PMI tak pernah lepas dari permasalahan yang terjadi sejak proses pra penempatan, saat bekerja dan purna penempatan. Terdapat kasus hukuman mati PMI asal Bangkalan, yaitu Siti Zaenab dan Zainal Misli serta persoalan deportasi. Penulisan ini berfokus pada pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Bangkalan dan upaya yang di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Bangkalan terhadap kasus-kasus yang menimpa pekerja migran. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan menggunakan pendekatan fakta dan kasus. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan kemudian dijelaskan secara dekriptif. Pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Bangkalan terdapat 3 bentuk yaitu perlindungan sebelum bekerja dengan melakukan penyuluhan, selama bekerja dengan meakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan sesudah bekerja dengan melakukan pelatihan kerja. Upaya yang dilakukan persoalan deportasi dengan mencegah PMI berangkat secara non procedural, terhadap kasus-kasus meninggal ditempat kerja dan hukuman mati dilakukan dengan berkoordinasi dengan LP3TKI Surabaya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Muslan. 2006, Ketidakpatuhan TKI, Malang: UMM Press.
Bambang S, Joni, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia.
Bambang, Joni, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: CV Pustaka Setia.
Hanitijo Soemitro, Ronny. 1998, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Harianto, Aries, 2016, Hukum Ketenagakerjaan Makna Kesusilaan Dalam Perjanjian Kerja, Yogyakarta, LaksBang PRESSindo.
Husni, Lalu, 2012, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Irsan, Koesparmono dan Armansyah, 2016) , Hukum Tenaga Kerja Suatu Pengantar, Jakarta: Erlangga.
Johan Nasution, Bahder, 2016, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.
Rachmat, Suliati, 2007, Beberapa Perlindungan Hukum Khusus Bagi Buruh Wanita, Jakarta. Joni
Jurnal
A. Agus Ramdlany, 2016, “Studi Moratorium Sebagai Upaya Perlindungan Pengiriman TKI Berdasarkan UU No 39 Tahun 2004”, Rechtidee, Vol 11, No 2, Desember.
Aga Natalis, 2018, “Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia”, Pandecta, Vol 13, No 2, Desember.
Bambang Widiyahseno, 2018, “Paradigma Baru Model Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam perspektif Undang-undang RI No 18 Tahun 2017” , Socio Informa, Vol 4, No 3, September-Desember.
Dwi Nofita, 2019, “Peranan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Perlindungan Pra penempatan Pekerja Migran Indonesua di Luar Negeri (Studi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo”, Diponegoro Law Journal, Vol 8, No 3.
Website
Yanita Petriella, 2018. “Jumlah Winsus yang ke Luar Negeri Bakal Tumbuh 10% Tahun ini”, 19 Juli 2018, dari http://industri.bisnis.com/read/20180719/12/818390/jumlah-wisnus-yang-ke-luar-negeri-bakal-tumbuh-10-tahun-ini diakses pada tanggal 01 Oktober 2018 pukul 21.09 WIB.
Bank Indonesia dan BNP2TKI, “Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Menurut Negara Penempatan (Ribuan Orang)”, dari https://www.bi.go.id/seki/tabel/TABEL5_30.pdf diakses pada 11 september 2018 pukul 11.26 WIB.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), “Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Januari-April 2018”, dari http://lokadata.beritagar.id/chart/preview/jumlah-pekerja-migran-indonesia-pmi diakses pada tanggal 23 September 2018 pukul 07.41 WIB.
Ridwan Wahyudi,“Mengenal Teori-Teori Migrasi Pekerja Internasional”, 18 Agustus 2015, dari https://buruhmigran.or.id/2015/08/18/mengenal-teori-teori-migrasi-pekerja-internasional/, diakses pada tanggal 30 September 2018 pukul 20.34 WIB
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v15i2.8520
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: