UJI PUBLIK SEBAGAI MODEL PELIBATAN MASYARAKAT DALAM SELEKSI KOMISIONER KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Abstract
Penelitian bertujuan untuk menemukan model pelibatan masyarakat dalam seleksi komisioner KPK. Hal ini dianggap penting mengingat hasil seleksinya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, termasuk hasil seleksi komisioner KPK periode 2019-2023. Sementara seleksi komisioner KPK sebelumnya juga terdapat catatan menarik. Dua periode diantaranya (periode 2007-2011 dan periode 2011-2015) beberapa pimpinan KPK terjerat kasus hukum yang berakibat adanya pergantian sebelum masa jabatannya berakhir. Menariknya, beberapa pimpinan KPK itu terjerat kasus hukum yang terjadi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai pimpinan KPK. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif dengan bahan hukum primer yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 19 Tahun 2019. Selain menggunakan pendekatan perundang-undangan, juga menggunakan pendekatan konsep guna menemukan model pelibatan masyarakat yang tepat. Bahwa terdapat satu pasal yang menjadi dasar hukum pelibatan masyarakat, yakni Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002. Pelibatan masyarakat yang dimaksud diatur pada ayat (6) hanya sebatas memberikan tanggapan saat nama calon komisioner diumumkan ke publik oleh panitia seleksi. Padahal keterlibatan masyarakat menjadi strategis jika dilaksanakan dengan model yang tepat. Pelibatan masyarakat akan berdampak pada dukungan masyarakat. Mempertegas format dan waktu pelibatan masyarakat sangat penting. Uji publik terhadap calon pimpinan KPK menjadi alternatif model keterlibatan masyarakat untuk mengetahui kelayakannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul, Aziz, Hakim, 2011, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Jimly, Asshiddiqie, 2010, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Khairul, Muluk, 2010, Menggugat Partisipasi Publik Dalam Pemerintahan Daerah,
Lukman, Hakim, 2010, Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia: Eksistensi Komisi-Komisi Negara (State Auxiliary Agency) Sebagai Organ Negara yang Mandiri Dalam Sistem Ketatanegaraan, Penerbit Program Pascasarjana Universitas Brawijaya, Malang.
Murtir, Jeddawi, 2011, Negara Hukum, Good Governance, dan Korupsi di Daerah, Total Media, Yogyakarta.
Romli, Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publishing, Yogyakarta.
Sirajuddin, Didik Sukriono dan Winardi, 2011, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi, Setara Press, Malang.
Yuliandri, 2009, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v15i1.7557
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: