Perilaku Keluarga Perkawinan Campuran Pasca Diberlakukannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Abstract
UU Kewarganegaraan Lama (1958) menganut asas ius sanguinis hanya dari garis ayah (patriarchal of view) dan tidak memberikan kesamaan antara laki-laki dan perempuan untuk menentukan kewarganegaraan anak. Sebali- knya, UUK baru (2006) lebih memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk memiliki status kewarganegaraan, menjunjung tinggi kesetaraan gender, memberikan kemudahan mendapatkan kewarganegaraan bagi seorang yang telah lahir dan tinggal di Indonesia cukup lama, memberikan perlindungan para ibu terhadap anak-anaknya dari perkawinan campuran serta berbagai masalah kewarganegaraan yang timbul akibat perkawinan campuran. Penelitian ini tentang Perilaku Keluarga Perkawinan Campuran Pasca Diberlakukannya UU No12/2006 tentang Kewarganegaraan Di Kota Surabaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sikap dan perilaku keluarga perkawinan campuran positif atas perubahan UU Kewarganegaraan. Faktor yang melatarbelakangi perbedaan sikap dan perilaku keluarga perkawinan campuran adalah perbedaan bentuk keluarga (tinggal bersama atau terpisah); serta faktor pekerjaan suami. Faktor yang menjadi kendala keluarga perkaw- inan campuran menyikapi penentuan kewarganegaraan adalah kendala teknis, kendala psikis,dan kendala yuridis.
Kata kunci: perilaku, perkawinan campuran, UU Kewarganegaraan 2006
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Rujukan
Bagir Manan,. 2009, Hukum Kewar- ganegaraan Indonesia Dalam UU 12/2006, Yogyakarta: FH UII Press.
B. Sunggono. 2002, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press.
Eko Bambang S.2005, Kewarganeg- araan Ganda Sejalan Dengan Prinsip HAM. http://www.Jurnal P e r e m p u a n . c o m / y j p . - jpo/?act=berita%7C-431%7CX
Rabu, 05 Oktober 2005
Enggi Holt,2006, Kewarganegaraan RI Pasca UU No. 12/2006, Bagaimana Nasib Perkawinan Campuran? [28/10/06]. Huku- monline.com. 6 Februari 2007
Jimly Assidiqie 2006, Hukum Kewarganegaraan. Jakarta: MK Press.
Junita Sitorus, 2002, Perkawinan Campuran dalam Hukum Kewar- ganegaraan Dan Keimigrasian. Senin,13,.htt p://www.kom - pas.com/kompas cetak/0205/13/- dikbud/perk 34.htm. Selasa, 6
Februari 2007.
M. Indradi Kusuma dan Wahyu Effendy, 2002, Kewarganegaraan Indonesia : Catatan Kritis atas Hak Asasi Manusia dan Institu-
sionalisasi Diskriminasiwarga Negara, FKKB- Gandi-The Asia Foundation.
Mohammad Saihu, 2006, Selamat Tinggal “Diskriminasi”?. Komisi Hukum Nasional.16 Agustus
Nuning Hallett. 2005, Mencermati Isi Rancangan UU Kewarganega- raan. Kompas Cyber Media, Sabtu, 10 September 2005.
Nursyahbani Katjasungkana. 2006, Pendapat Akhir FKB dalam Pem- bahasan RUU Kewarganegaraan RI. Tanggal 5 Juli 2006.
Robert Bogdan dan Steven J. Taylor,
, Pengantar Metode Peneli- tian Kualitatif, Surabaya, Usaha Surabaya.
Suko Susilo, 2009, Ekonomi Politik dan Teori Pembangunan, LSOD Depok, Jabar.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Tentang Perkawinan.
Peraturan Menteri Hukum Dan Ham.
M. 02-HL.05.06 Tahun 2006
Tentang Tata Cara Menyam- paikan Pernyataan Untuk Menja- di WNI.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v8i1.732
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: