PROBLEM DOKTRIN RASISME ETNIS CHINA SEBAGAI WNI (STATUS KEWARGANEGARAAN ETNIS CHINA)
Abstract
Keanekaragaman harus menjadi kekayaan dan bukan hanya sekedar beda yang satu. Tulisan ini mencoba menjelaskan problem doktrin hukum formal Negara (Konstitusi) yang mengatur tentang hubungan antara Ras (Keturunan atau Etnik) yang ada di Indonesia. Hukum tentang pengaturan Ras (Keturunan atau Etnik) di Indonesia, tidak bisa dilihat dari perspektif baik dan buruk saja, tetapi hukum pengaturan Ras (Keturunan atau Etnik) di Indonesia harus dilihat dalam perspektif benar dan salah. Antara ketentuan satu dengan yang lainnya masih saling bertentangan yang menjadi penyebab problem konstitusional ketidakteraturan hukum yang mengatur jaminan hak dan kewajiban bagi WNI ras dan etnis China secara sejajar dengan WNI asli. Pembedaan WNI asli dan tidak asli menjadi bukti problem ketidakteraturan hukum yang menjustifikasi Rasisme di Indonesia. Hal ini mengakibatkan perbedaan perlakuan dari penyelenggara Negara terhadap WNI tidak asli dari ras dan etnis China dalam bidang sosial, budaya, agama, kependudukan dan keimigrasian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arinanto, Satya dan Triyani, Ninuk. 2009. Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi.Jakarta. Rajawali Press.
Ashiddiqy, Jimly. 2008. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta.
Sekjen dan Kepaniteraan MKRI.
De Cruz, Peter. 2010. Perbandingan Sistem Hukum. Bandung. Nusa Media.
Dimyati, Khudzaifah. 2010. Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990. Yogyakarta . Genta Publishing.
Fuady, Munir. 2009. Sejarah Hukum.. Bogor. Ghalia Indonesia..
Gie, Soe Hok. 1997. Orang-Orang Di Persimpangan Kiri Jalan. Yogyakarta.
Bentang Budaya.
Gilissen, John dan Gorle, Frits. 2007. Sejarah Hukum. Bandung. Refika Aditama. Hardiman, F. Budi. 2003. Melampaui Positivisme dan Modernitas Diskursus
Filosofis tentang Metode Ilmiah dan Problem Modernitas. Yogyakarta. Pustaka Filsafat.
Hart, HLA.. 2010. Konsep Hukum. Bandung. Nusa Media.
Irianto, Sulistyowati. 2009. Hukum Yang Bergerak Tinjauan Antropologi Hukum. Yayasan Obor.Jakarta.
Isra, Saldi. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensiial Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Kansil, CST. 1984. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta.
Balai Pustaka.
Kusuma, Mahmud. 2009. Menyelami Semangat Hukum Progresif Terapi Paradigmatik Bagi Lemahnya hukum Indonesia. Yogyakarta. antonyLib- Indonesia.
Mahfud MD, Moh.. 2010. Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta. Rajawali Press.
Mannheim, Karl. 1993. Ideologi dan Utopia Menyingkap Kaitan Pikiran dan Politik. Yogyakarta. Kanisius.
Mangunwijaya, YB.. 1995. Gerundelan Orang Republik. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Nurhadiantomo, 2004. Konflik – Konfik Sosial Pri dan Non Pri, Hukum Keadilan Sosial, Muhammadiyah University Press, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Raharjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta. PT.Kompas Media Nusantara.
Raharjo, Satjipto. 2010. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Genta Publishing.
Sahetapy, JE.. 2009. Runtuhnya Etik Hukum. Jakarta. PT.Kompas Media Nusantara.
Sidharta, Bernard Arief.2009. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung.
Mandar Maju.
Suseno, Frans Magnis. 1997. 13 Tokoh Etika Sejak Jaman Yunani sampai Abad ke-19. Yogyakarta. Pustaka Filsafat.
Syamsudin, Nazarudin (ed). 1993. Soekarno Pemikiran Politik dan Kenyataan Praktek. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Tahir, Heri. 2010. Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta. LaksBang PRESSindo.
Unger, Roberto M..1999. Gerakan Studi Hukum Kritis. Jakarta. ELSAM.
Wahidin, Syamsul. 2011. Konseptualisasi dan Perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Wogjosubroto, Sutandyo. 2003. Toleransi Dalam Keragaman : Visi untuk Abad ke-21. Surabaya. Pusham Ubaya-The Asia Foundation.
Jawa Pos. 4 Pebruari 2011.
Jawa Pos. 3 Pebruari 2011.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v15i1.7278
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: