PENGUATAN REGULASI PENGHAPUSAN PENCATATAN EFEK OLEH BURSA ( FORCED DELISTING) : UPAYA MENCIPTAKAN PERDAGANGAN YANG TERATUR, WAJAR DAN EFISIEN.
Abstract
Regulasi pasar modal mengatur bahwa Bursa berkewajiban menciptakan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien. Maknanya, perdagangan dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten, dengan demikian harga yang terjadi mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Perdagangan efek yang efisien tercermin dalam penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya yang relatifmurah. Selain itu, salah satu tujuan regulasi pasar modal adalah perlindungan investor. Salah satunya adalah kewenangan Bursa untuk melakukan penghapusan saham Perusahaan Tercatat dari Daftar Efek di Bursa (forced delisting) apabila Perusahaan Tercatat mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif baik secara finansial maupun hukum , atau terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka. Saat ini, regulasi forced delistingdianggap belum memberikan perlindungan hukum bagi investor. Salah satu kendalanya adalah tidak dikenalnya mekanisme pembelian saham kembali oleh Perusahaan Tercatat. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi forced delistingagar tujuan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien serta perlindungan investor dapat terpenuhi. Penguatan regulasi forced delistingperlu mengakomodasikan beberapa hal yaitu : adanya pengaturan tentang status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan (PT) setelah proses forced delisting(proses goingprivate); penghapusan saham dari Daftar Efek di KSEI, pengaturan mengenai pembelian kembali saham serta tanggung jawab dari Pemegang Saham Pengendali.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bursa Efek Indonesia, Mekanisme Perdagangan, PT Bursa Efek Indonesia. https://www.idx.co.id/investor/mekanisme-perdagangan/
Bursa Efek Indonesia , Tanpa Tahun, Panduan Go Public, PT Bursa Efek Indonesia.
Bursa Efek Indonesia, FGD Delisting & Go Private, Batam, November 2019.
Citra Senna, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Diberlakukannya Forced Delisting di Bursa Efek Indonesia Dan Akibat Hukumnya,Dinamika-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.26, No.1, Februari 2020.
Douglas Muyeche, Voluntary Delisting : The Reasons Behind, Global Journal of Interdisciplinary Social Sciences, Vol.3.1, Januari-Februari 2014, https://www.longdom.org/articles/voluntary-delisting-the-reasons-behind.pdf
IOSCO, 2017, Objectives and Principles of Securities Regulation, OICV-IOCO, May 2017
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum, Bayumedia Publishing, 2006.
Okefinance, Laporan Keuangan Bermasalah, BEI delisting Saham Inovisi Infracom, Neraca, September 2017. https://economy.okezone.com/read/2017/09/27/278/1783909/laporan-keuangan-bermasalah-bei-delisting-saham-inovisi-infracom
Lastuti Abubakar & Tri Handayani, Perlindungan Hukum Investor di Pasar Modal melalui Fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, Jurnal RechtIdee, Vol.14, No.1, Juni 2019.
Mc Kinsey & Company, Investor Opinion Survey on Corporate Governance, Juni,2000.
Kontan.co.id, MISSI : OJK dan BEI Tidak Punya Komitmen Lindungi Investor, Kamis, 13 Juni 2019, https://investasi.kontan.co.id/news/missi-ojk-dan-bei-tak-punya-komitmen-lindungi-investor
Levon Ghonyan, Advantages and Disadvantages of Going Public and Becoming Listed Company, Royal Holloway University of London, Juli 2017, hlm. 1-8, diunduh dari https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2995271
Putri Risnanti, Eny Kustiyah, Rochmi WIjayanti, Analisis kebangkrutan Perusahaan Yang Ternacam Delisting di Bursa Efek Indonesia, Jurnal Maksipreneur, Vol.9,No.1, Desember 2019.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v15i1.7156
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: