Pengaturan Terhadap Yurisdiksi Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Internasional
Abstract
Abstrak
Menurut hukum internasional, negara memiliki batas-batas tertentu dalam menerapkan yurisdiksi untuk kasus yang melibatkan kepentingan negara lain. Salah satu batas tersebut dalam bentuk kewajiban setiap negara untuk menghindari kesulitan negara lain dalam upaya menerapkan yurisdiksi. Hukum Indonesia yang mengatur cybercrime adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), bagian mengatur yurisdiksi yang bagian ke-2 mencakup dasar teritorial subjektif bagi setiap orang melakukan cybercrime dan dikualifikasi berbahaya di Indonesia . Namun, dalam prakteknya, hal ini sulit untuk dilakukan jika kejahatan dilakukan dari luar Indonesia karena belum tentu setiap negara akan menyampaikan, meskipun UU ITE telah mengikuti ketentuan substantif dalam Konvensi tentang cybercrime,kecuali Indonesia ikut meratifikasi Konvensi cybercrime. Keuntungan Indonesia meratifikasi, Indonesia dapat menjalin kerjasama dengan peserta dalam hal kasus cybercrime yang merugikan Indonesia terutama jika pelaku melakukan cybercrime di luar wilayah Indonesia, posisi Indonesia dapat mengajukan ekstradisi terhadap pelaku akan menjadi lebih kuat.
Kata kunci: cybercrime, yurisdiksi, hukum internasional
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v8i2.695
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: