Analisis Pendekatan Ekonomi Dalam Hukum Persaingan Usaha

I Made Sarjana

Abstract


Abstrak

Penerapan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 pada kasus persaingan usaha tidak saja menggunakan analisis hukum secara normatif, tetapi juga menggunakan analisis ekonomi, yaitu apakah dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha mempunyai akibat ekonomi baik bagi pelaku usaha lain dan/atau kepada konsumen. Relasi antara hukum dan ekonomi sedemikian eratnya, sehingga yang satu dengan yang  lainnya saling  mempengaruhi. Oleh karena itu, sangat relevan apabila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalampersaingan usaha didasarkan atas kajian ilmu ekonomi, sehingga hukum persaingan usaha ikut dapat menciptakan efisiensi ekonomi.

Kata Kunci : Analisis ekonomi, persaingan usaha, efisiensi


References


Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji,2009. Hukum Ekonomi sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo

Ahmad Ali,2002.Menguak Tabir Hukum, Gunung Agung, Jakarta.

A.M Tri Anggraini,2003. Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Perse Illegal atau Rule of Reason, Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta

Anonim, 2009.Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dan Perkembangannya, CICODS FH-UGM Yogyakarta

Denny J.A. 2006. The Role Of Government In Economy and Business, LKIS Yogyakarta

Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu,2004. Hukum Bisnis, Dalam Persepsi Manusia Modern, PT. Refika Aditama, Cet Pertama, Bandung.

Johnny Ibrahim, 2006.Hukum Persaingan Usaha. Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia. Bayumedia Publishing, Malang

Johnny Ibrahim,2009. Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum. Teori dan Implikasi Penerapannya Dalam Penegakan Hukum. Putra Media Nusantara & ITS Press Surabaya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha,2010. Buku Penjelasan Katalog Putusan KPPU Periode 2000 –Agustus 2008.Jakarta

L.Budi Kagramanto, 2008.Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999). Laros, Surabaya

Made Kembar Sri Budhi, 2009. Teori Ekonomi Mikro, Udayana University

Press,Denpasar

Muhammad Syarif,2002. Prinsip Keadilan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia. Program Pascasarjana, Universitas Airlangga,Surabaya

Nadadap, 2009.Hukum Acara Persaingan Usaha, Jala Permata Aksara, Jakarta

Phillip Areeda dan Louis Kaplow, 1998.Antitrust Analysis Problem, Text, Cases, Little, Brown and Company, Boston Toronto

Richard A Posner,,2000. Overcoming Law, Harvard University Press Cabridge, Masschusetts, and London England

Robert Cooter &Thomas Ulen,,2004. Law & Economics, International Edition, Pearson Education, Inc., Publishing as Pearson Addison Wesley.

Sadono Sukirno,1994. Pengantar Teori Mikroekonomi, Edisi kedua, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Subandi,2009 Sistem Ekonomi Indonesia, Alfabeta, cet ke-5, Bandung,

Sunaryati Hartono,1982. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bina Cipta , Bandung

Sunaryati Hartono,2000. Business and The Legal Profession in an Age of Computerization and Globalization, Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, PT. Alumni, Bandung

W. Friedmann, 1071The State And The Rule of Law In A Mixed Economy, Steven & Sons, London

Jurnal

Peri Umar Farouk, 2010. Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia, Online 91. ngeblogs.com. diakses sabtu 6 Maret

Sutan Remy Sjahdeini,2002. Latar Belakan Sejarah, dan Tujuan UU Larangan Monopoli, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 19 Mei-Juni , Jakarta

Jurnal Hukum Bisnis, Volume 24 No. 2 Tahun 2005.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v8i2.694

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: