Analisis Pendekatan Ekonomi Dalam Hukum Persaingan Usaha
Abstract
Abstrak
Penerapan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 pada kasus persaingan usaha tidak saja menggunakan analisis hukum secara normatif, tetapi juga menggunakan analisis ekonomi, yaitu apakah dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha mempunyai akibat ekonomi baik bagi pelaku usaha lain dan/atau kepada konsumen. Relasi antara hukum dan ekonomi sedemikian eratnya, sehingga yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Oleh karena itu, sangat relevan apabila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalampersaingan usaha didasarkan atas kajian ilmu ekonomi, sehingga hukum persaingan usaha ikut dapat menciptakan efisiensi ekonomi.
Kata Kunci : Analisis ekonomi, persaingan usaha, efisiensi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji,2009. Hukum Ekonomi sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo
Ahmad Ali,2002.Menguak Tabir Hukum, Gunung Agung, Jakarta.
A.M Tri Anggraini,2003. Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Perse Illegal atau Rule of Reason, Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta
Anonim, 2009.Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dan Perkembangannya, CICODS FH-UGM Yogyakarta
Denny J.A. 2006. The Role Of Government In Economy and Business, LKIS Yogyakarta
Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu,2004. Hukum Bisnis, Dalam Persepsi Manusia Modern, PT. Refika Aditama, Cet Pertama, Bandung.
Johnny Ibrahim, 2006.Hukum Persaingan Usaha. Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia. Bayumedia Publishing, Malang
Johnny Ibrahim,2009. Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum. Teori dan Implikasi Penerapannya Dalam Penegakan Hukum. Putra Media Nusantara & ITS Press Surabaya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha,2010. Buku Penjelasan Katalog Putusan KPPU Periode 2000 –Agustus 2008.Jakarta
L.Budi Kagramanto, 2008.Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999). Laros, Surabaya
Made Kembar Sri Budhi, 2009. Teori Ekonomi Mikro, Udayana University
Press,Denpasar
Muhammad Syarif,2002. Prinsip Keadilan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia. Program Pascasarjana, Universitas Airlangga,Surabaya
Nadadap, 2009.Hukum Acara Persaingan Usaha, Jala Permata Aksara, Jakarta
Phillip Areeda dan Louis Kaplow, 1998.Antitrust Analysis Problem, Text, Cases, Little, Brown and Company, Boston Toronto
Richard A Posner,,2000. Overcoming Law, Harvard University Press Cabridge, Masschusetts, and London England
Robert Cooter &Thomas Ulen,,2004. Law & Economics, International Edition, Pearson Education, Inc., Publishing as Pearson Addison Wesley.
Sadono Sukirno,1994. Pengantar Teori Mikroekonomi, Edisi kedua, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Subandi,2009 Sistem Ekonomi Indonesia, Alfabeta, cet ke-5, Bandung,
Sunaryati Hartono,1982. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bina Cipta , Bandung
Sunaryati Hartono,2000. Business and The Legal Profession in an Age of Computerization and Globalization, Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, PT. Alumni, Bandung
W. Friedmann, 1071The State And The Rule of Law In A Mixed Economy, Steven & Sons, London
Jurnal
Peri Umar Farouk, 2010. Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia, Online 91. ngeblogs.com. diakses sabtu 6 Maret
Sutan Remy Sjahdeini,2002. Latar Belakan Sejarah, dan Tujuan UU Larangan Monopoli, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 19 Mei-Juni , Jakarta
Jurnal Hukum Bisnis, Volume 24 No. 2 Tahun 2005.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v8i2.694
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: