TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN

Wahyu Erfandy Kurnia Rachman, Muhammad Syarief Simatupang, Yessy Kurnia, Rela Putri

Abstract


Kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya internet dapat dioperasikan dengan menggunakan media elektronik seperti komputer. Teknologi juga memberikan pengaruh yang signifikan dalam pemahaman mengenai kejahatan terutama terhadap aliran-aliran dalam kriminologi yang menitikberatkan pada factor manusia, baik secara lahir maupun psikologis.

 Salah satu kejahatan yang dilakukandengan meyalahgunakan kecanggihan teknologi elektronik dan komputer adalahkasus pencemaran nama baik melalui mediasosial. Kebebasan berpendapat di Indonesia dapat dilihat di Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28(1). Akan tetapi terdapat pula pembatasan agar tidak menjadi pencemaran nama baik.Pengaturan pembatasan tersebut terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat pula beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Selain yang diatur secara lex generalis dalam KUHP, terdapat juga yang diatur secara lex specialis dalam undang-undang di luar KUHP yaitu dalam UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran).


Keywords


Teknologi, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Media Sosial.

Full Text:

PDF

References


Buku

Effendi. Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia, Bandung.

Moeljatno. 2009, Asas – asas Hukum Pidana, Jakarta : PT Rineka Cipta.

Marpaung, Leden, 2010, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Jakarta: PT Sinar Grafika.

Mudzakir, 2004, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik Dictum 3, Yogyakarta: Atmajaya Pres.

Saleh, Roeslan, 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawaban Pidana. Jakarta.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Cetakan kedua (Semarang Yayasan Sudarto d/s Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).

https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-korban-korban-keganasan-uu-ite/farah dihukum-karena-mencaci-di-facebook.html, diakses pada tanggal 9 November 2016.

www.Merdeka.com/www.baranews.co , dikunjungi pada tanggal 9 November 2016.

http://www.suduthukum.com/2016/11/unsur-unsur-pencemaran-nama-baik-dalam.html , di akses pada tanggal 12 Januari 2017.

Skripsi/Tesis

Kristini, Nurhadini. “Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Bermuatan Peghinaan Dan Pencemaran Nama Baik.” Tesis, Fakultas Hukum Airlangga, 2009.

Imanuel Korassa Sonbai I Ketut Keneng, Alexander, PertangungJawaban Pidana PelakuTindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum Udayana,03 April 2016.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v15i1.6484

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: