THE ROLE OF INDICTMENT OF PUBLIC PROSECUTORIN ERADICATION OF THE CASE OF CORRUPTIONIN INDONESIAN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM

Oksidelfa Yanto, Erma Rusdiana, Nani Widya Sari, Yulita Puji lestari

Abstract


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum bidang penuntutan dan juga ingin mengetahui peran surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam penegakan hukum kejahatan korupsi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum yang relevan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran jaksa sebagai lembaga penegak hukum bidang penuntutan yang diberi kewenangan membuat surat dakwaan khususnya dalam hal pemberantasan korupsi memiliki arti yang sangat penting  dalam mewujudkan tercapainya tujuan hukum. Hal ini dikarenakan jaksa merupakan bagian dari sub sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia. Sebagai sub sistem jaksa memiliki kewenangan dalam hal pemberantasan korupsi dengan memberikan tuntutan pidana paling berat kepada pelaku korupsi melalui surat dakwaannya.”

Keywords


Attorney; Indictment; Criminal Justice System.

Full Text:

PDF

References


Books

Chazawi, Adami, 2007, Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana, Malang: Bayumedia Publishing.

Arif, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, (Semarang: BP Universitas Diponegoro, 2007). Sebagaimana dikutip Moh. Hatta, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum & Pidana Khusus, (Yogyakarta: Liberty, 2009).

Rosikah, Chatrina Darul, dan Dessy Marliani Listianingsih, Pendidikan ANTIKORUPSI, Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Zulfa, Eva Achjani, Anugerah Rizki Akbari, Zakky Ikhsan Samad, Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan, (Depok: Rajawali Pers, 2017).

Manulang, Fernando M, Mengapai Hukum Berkeadilan, (Jakarta: Kompas, 2007).

Wijaya, Firman, Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, (Jakarta: Penaku bekerjasama dengan Maharini, 2008).

Teguh, Harrys Pratama, dan Usep Saepullah, Teori dan Praktik Hukum Acara Pidana Khusus, (Bandung: Pustaka Setia,2016).

Husin, Kadri, dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Lukman, Lobby, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Detacom, September 2002), hal. 27. Sebagaimana dikutip Moh. Hatta, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum & Pidana Khusus, (Yogyakarta: Liberty, 2009).

Saidi, Muhammad Djafar, dan Eka Merdekawati Djafar, Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).

Iskandar, Mia Amiati, Perluasan Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003, (Jakarta: Referensi, 2013).

Hatta, Moh, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum & Pidana Khusus, (Yogyakarta: Liberty, 2009).

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana; Perspektif Eksistensialisme dan Abilisionisme, Cet II revisi, (Bandung: Bina Cipta, 1996).

Muhammad, Rusli, System Peradilan Pidana Indonesia, (Yogyakarta: UII Pres, 2011).

Rizky, Randy, dan Lukman Hakim, Seminar Nasional Reformasi Birokrasi Dalam Upaya Pencegahan Korupsi, APEKSI bekerjasama dengan PMC di Hotel Borobudur, Jakarta, 13 Nopember 2009. Sebagaimana dikutip oleh Mia Amiati Iskandar, Perluasan Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003, (Jakarta: Referensi, 2013).

Pramono, R. Widyo, Pemberantasan Korupsi Dan Pidana Lainnya Sebuah Perspektif Jaksa Dan Guru Besar, (Jakarta: Kompas, 2017).

Soekanto, Soerjono, & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali, 1985).

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2007).

Tutik, Titik Triwulan, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006).

Tjandra, W. Riawan, Hukum Keuangan Negara, (Jakarta: Grasindo,2013).

Anwar, Yesmil dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, Konsep, Komponen & Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, (Bandung: Widya Padjadjaran, 2009).

Laws and Regulations

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Journals

Didit Ferianto Pilok, Kedudukan Dan Fungsi Jaksa Dalam Peradilan Pidana Menurut Kuhap, Jurnal Lex Crimen, Vol. II/No. 4/Agustus/2013.

Wicaksana, Dio Ashar, Kedudukan Kejaksaan RI dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia, Via Justitia, Vol. 1 / No. 1 / Maret 2013.

Fazzan, Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA Vol. 14. No. 2, Februari 2015.

Yuwanto, Listyo, Profil Koruptor Berdasarkan Tinjauan Basic Human Values, Jurnal Antikorupsi Integritas, 01 Volume 1 November 2015.

Ridwan, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Ridwan No. 64, Th. Xvi, Desember, 2014.

Soemanto, RB, Sudarto, Sudarsana, Pemahaman Masyarakat Tentang Korupsi, Yustisia Vol. 3 No. 1 Januari - April 2014.

Indrawan, Rudi, H. Ahmad Syaufi Rechtidee, Kinerja Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provisi Kalimantan Selatan,Rechtidee,Vol. 11. No. 1, Juni 2016l.

Suwitri, Sri, Pemberantasan Korupsi Di Indonesia : Sebuah Upaya Reformasi Birokrasi, Dialogue JIAKP, Vol. 4, No. 1, Januari 2007.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i2.6244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: