BATASAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM OPERASI INTELIJEN NEGARA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Chazawi, Adami. 2002. Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Djiwandono, Soedjati. 2005. Pengawasan Parlemen Dalam Sektor Keamanan. Jakarta: CSIS.
Hamid, Usman, dkk. 2007. Risalah Kasus Munir: Kumpulan Catatan dan Dokumen. Jakarta: KASUM dan CV Rinam Antartika.
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing.
Karjadi. 2009. Intelijen Pengawasan Terhadap Negara. Jakarta: Politea.
Lamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
________. 1984. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pembahasan secara Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Pidana. Bandung: Sinar Baru.
________. 1987. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara. Bandung: Sinar Baru.
Manulang, AC. 2001. Menguak Tabu Intelejen Teror Motif dan Rezim. Jakarta: Phanta Rei.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Moeljatno, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto dkk Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sutopo, FX. 2008. Dinamika Intelijen Dunia. Yogyakarta: Garasi.
Wardaya, Baskara T. 2006. Bung Karno Menggugat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Karya Ilmiah
Anggoro, Kusnanto. 2005. Konsolidasi Negara Transisi Politik dan Fungsi Intelijen. Jakarta: PACIVIS Center for Global Society Studies Universitas Indonesia.
Wulan, Alexandra Retno, dkk. 2006. Negara Intel dan Ketakutan. Jakarta: PACIVIS Center for Global Society Studies Universitas Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i2.5876
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: