BATASAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM OPERASI INTELIJEN NEGARA

Arif Yudha Febrianto, Nurus Zakiyyatul Mufidah

Abstract


Kegiatan intelijen yang dilakukan institusi intelijen negara pada masa lampau, secara umum dilakukan tanpa menggunakan norma hukum yang jelas. Batasan kewenangan dalam kegiatan intelijen tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan berdampak terhadap pelanggaran hak orang lain. Tujuan penelitian adalah mengetahui ajaran sifat melawan hukum dan tidak dapat dipidana suatu operasi intelijen negara. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan sejarah, perudangan-undangan dan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu operasi intelijen negara lain merupakan tindak pidana yang diatur dalam Bab 1-3, Buku ke-2 KUHP. Sebaliknya KUHP melindungi operasi intelijen negara yang dilakukan oleh aparat intelijen negara dengan dasar perintah jabatan dalam Pasal 50 dan 51 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan. Beberapa negara melakukan pengawasan aktivitas dan kelembagaan intelijen melalui badan legislatif dan yudikatif. Adapun UUIN hanya mengatur peran kelembagaan saja sehingga masih diperlukan RUU terbaru yang mengatur

Keywords


Intelijen, Melawan Hukum, Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


Buku

Chazawi, Adami. 2002. Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Djiwandono, Soedjati. 2005. Pengawasan Parlemen Dalam Sektor Keamanan. Jakarta: CSIS.

Hamid, Usman, dkk. 2007. Risalah Kasus Munir: Kumpulan Catatan dan Dokumen. Jakarta: KASUM dan CV Rinam Antartika.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing.

Karjadi. 2009. Intelijen Pengawasan Terhadap Negara. Jakarta: Politea.

Lamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

________. 1984. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pembahasan secara Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Pidana. Bandung: Sinar Baru.

________. 1987. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara. Bandung: Sinar Baru.

Manulang, AC. 2001. Menguak Tabu Intelejen Teror Motif dan Rezim. Jakarta: Phanta Rei.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.

Moeljatno, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto dkk Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sutopo, FX. 2008. Dinamika Intelijen Dunia. Yogyakarta: Garasi.

Wardaya, Baskara T. 2006. Bung Karno Menggugat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Karya Ilmiah

Anggoro, Kusnanto. 2005. Konsolidasi Negara Transisi Politik dan Fungsi Intelijen. Jakarta: PACIVIS Center for Global Society Studies Universitas Indonesia.

Wulan, Alexandra Retno, dkk. 2006. Negara Intel dan Ketakutan. Jakarta: PACIVIS Center for Global Society Studies Universitas Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i2.5876

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: