PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi; dan pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing; serta model pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing bidang perpajakan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dari beberapa pertimbangan hukum didalam putusan hakim menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dapat dikenakan kepada para direksi korporasi setelah memenuhi unsur kealpaan dan kesengajaan. Dengan demikian, dapat terjadi pemidanaan terhadap korporasi berdasarkan konsep pelaku fungsional (functioneel daderschap) dalam hal transfer pricing ketika sengaja menghindari atau meminimalkan nilai pembayaran pajak. Bentuk tindak pidana korporasi atas praktik transfer pricing yaitu adanya unsur kesengajaan yang dilakukan korporasi dengan maksud dan tujuan untuk menghindari pajak yang mengakibatkan kerugian negara. Unsur kesengajaan melekat di dalamnya motivasi dan niat menghindari pajak yang berpotensi terhadap kerugian negara. Jadi bentuk tindak pidana yang dilakukan korporasi adalah dengan sengaja menghindari pajak, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Model pertanggungjawaban pidana korporasi atas praktik transfer pricing dibidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan khususnya bidang perpajakan adalah penggantian kerugian negara yang disebabkan penghindaran terhadap kewajiban membayar pajak. Selain itu pemidanaan terhadap korporasi yang dalam hal ini adalah para direksi (pengurus) dengan dasar adanya unsur kesengajaan yaitu menghindari pajak dengan melakukan manipulasi transfer pricing.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Darussalam, dkk, 2013, Transfer Pricing, Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Jakarta : Danny Darussalam Tax Center
Feinschreiber Robert, Kent Margaret, 2012, Asia-Pasific Transfer PricingHandbook, Singapura : John Wiley and Sons Singapura Pte.Ltd
Hadjon M Philipus,1994, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
Ritonga Anshari,2010, Pembaharuan Perpajakan dan Hukum Fiskal Formal Indonesia, Jakarta : Yayasan Bina Baca Aksara
Tim SmarTaxes Series, 2010, Indonesian Tax Law Update, Complete Compilation, Jakarta : Semar Publishing,
Nahak Simon, 2014, Hukum Pidana Perpajakan, Konsep Penal Policy Tindak Pidana Perpajakan dalam Perspektif Pembaharuan Hukum, Jakarta : Setara Press.
Jurnal / Makalah
Fajar Harimurti, 2017, Aspek Perpajakan dalam Transfer Pricing, Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, ,Jakarta,Vol 7, edisi 1 April 2007.
Muladi,2015, Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Makalah seminar Fakultas Hukum, Denpasar : Universitas Udayana
D. Schaffmeister,1987, Hal Perbuatan dan Peran Serta, Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana Angkatan I, Kerja sama Belanda- Indonesia, tanggal 16-28 Agustus 1987 di Semarang, (Penyelenggaraan Kerja Sama Hukum Belanda-Indonesia) Semarang
Hanafi,1999, Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, artikel dalam Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 11 Tahun 1999.
Disertasi
Rafik Muhammad,2012, “ Urgensitas Hukum Atas Tranfer Pricing dalam transaksi impor di Indonesia, Jakarta, Universitas Indonesia, Salemba
Urchalis,2018, Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Ketentuan Umum Perpajakan Untuk Menanggulangi Penghindaran Pajak, Universitas Hasanuddin, Makasar, 2018.
Suprapto, 1963, Hukum Pidana Ekonomi Ditinjau dalam Rangka Pembangunan Nasional, Jakarta : Widjaya
Internat / Situs
http:// www. Djpp.depkumham.go.id /ins.buka.php, Catatan Tentang RUU KUHP.
http//www. Academia, edu //Putusan No 2339/K.Pidsus. 2012, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 212/Pid.B/2012/PN.PWK.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i1.5475
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: