POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS ATAU BERSIFAT ISTIMEWA DI INDONESIA

Dianora Alivia

Abstract


Seiring berkembangnya praktik ketatanegaraan dalam bidang pemerintahan daerah, dalam penyelenggaraan otonomi daerah terdapat beberapa daerah yang diberikan kekhususan atau keistimewaan yang kemudian membedakan daerah tersebut dengan daerah lainnya. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Prinsip yang terkandung dalam pasal 18B ayat (1) UUD 1945  menjamin pluralisme antar daerah yang sehingga dimungkinkan adanya pola-pola pengaturan yang bersifat pluralis di bawah konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permasalahan yang kemudian muncul adalah keberadaan otonomi khusus dapat berpotensi menimbulkan permasalahan dalam negara kesatuan, salah satunya ketika beberapa daerah-daerah mengajukan daerahnya untuk menjadi daerah otonomi khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum keberadaan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa berdasarkan UUD 1945 serta arah dan tujuan pembentukannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kekhususan atau keistimewaan tersebut dibatasi kepada Provinsi Aceh, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Yogyakarta. Arah kebijakan pembatasan terhadap kriteria daerah yang ditetapkan sebagai daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa menunjukkan pelaksanaan otonomi daerah memperhatikan kemajemukan masyarakat didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa.


Keywords


politik hukum; negara kesatuan; desentralisasi asimetris

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Latif, Hasbi Ali, 2010, Politik Hukum, Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Agung Djojosoekarto, dkk, 2008, Kebijakan Otonomi Khusus di Indonesia, Pembelajaran dari Kasus Aceh, Papua, Jakarta, dan Yogyakarta, Jakarta: Kemitraan.

Ateng Syafrudin, 1993, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan Di Daerah, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bagir Manan, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

_______, 2005, Menyongsong Fajar Otonomi, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII Yogyakarta.

Fred Isjwara, 1974, Pengantar Ilmu Politik, Bandung: Bina Cipta.

Husnu Abadi, 2003, Mencari Format Otonomi Khusus Buat Provinsi Riau, Pekanbaru: UIR Press.

Irawan Soejito, 1984, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Jakarta: Bina Aksara.

Jimly Asshiddiqie, 2011, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Krismiyati Tasrin, dkk, 2012, Kajian Pengembangan Desentralisasi Asimetris di Indonesia, Bandung: Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara.

Mahfud MD, 2017, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Ni’matul Huda, 2014, Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI (Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khusus, Bandung: Nusa Medua.

Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, 2012, Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Rusdianto Sesung, 2013, Hukum Otonomi Daerah: Negara Kesatuan, Daerah Istimewan dan Daerah Otonomi Khusus, Bandung: Refika Aditama.

Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Buku IV Kekuasaan Pemerintan Negara Jilid 2, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Jurnal

Erdianto, Rika Lestari, Otonomi Khusus dalam Perspektif UUD 1945, Jurnal Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Riau bekerkajasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).

Sumber Lain

Bagir Manan, Politik Hukum Otonomi Daerah, Kuliah Umum Pada Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 26 September 2013.

http://mediaindonesia.com/news/read/120515/jadikan-batam-otonomi-khusus-secepatnya/2017-09-02, diakses pada tanggal 16/03/2018, pukul 06.27 wib.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i2.5456

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: