PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA.
Abstract
Perlindungan hukum investor berperan penting untuk menarik investasi di pasar modal karena investasi akan mengalir ke tempat yang mendatangkan keuntungan optimal dan mampu menjamin bahwa investasi dan keuntungan akan diperoleh. Oleh karena itu diperlukan mekanisme transaksi yang dapat menjamin transaksi agar tidak terjadi gagal serah atau gagal bayar. Sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, KPEI berfungsi sebagai mitra pengimbang yang menggantikan kedudukan para pihak melalui novasi subyektif. Selanjutnya, KPEI menjamin penyelesaian transaksi bursa dengan menggunakan sumber-sumber keuangan yang ada dengan tetap membebankan kewajiban pada Anggota Kliring untuk mengganti (subrogasi). untuk mengoptimalkan Dana Jaminan yang dikelola oleh KPEI, perlu dipertimbangkan penggunaan konsep trust sebagai dasar hukum. Melalui trust,KPEI akan bertindak sebagai trustee (legal owner)yang dapat mengelola dan menginvestasikan dana secara optimal, sedangkan penerima manfaatnya (beneficial owner) adalah kepentingan industri pasar modal. Penggunaan konsep trustyang menganutdual ownershipini perlu diadaptasi dan disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia yang tidak mengenal dual ownership. Oleh keran itu perlu dirujuk penggunaan konsep trust dalam POJK No. 25/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas POJK No. 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa penitipan dengan Pengelolaan (Trust) sebagai pengembangan jasa perbankan.
Kata Kunci : Investor Pasar Modal- perlindungan hukum - penjaminan penyelesaian transaksi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Qoyum.et.al,2017, Indonesian Capital Market Efficiency : Islamic vis-a-vis Conventional, Shirkah- Journal of Economics and Business, Vol.2,No. 3, September-Desember https://www.researchgate.net/publication/322467664_Indonesian_Capital_Market_Efficiency_Islamic_vis-a-vis_Conventional/download
Aime Tile Emmanuel,2016, The Central Securities Clearing System (CSCS) and Nigerian Capital Market Development : Empirical Evidence, ARC Journal of Business and Economic, Vol.1, Issue.1, http://www.arcnjournals.org/images/arc-jbe-10-1-3.pdf
Natalia Christanti & Linda Ariany Mahastanti, 2011, Faktor –Faktor Yang Dipertimbangkan Investor Dalam Melakukan Investasi, Jurnal Manajemen Teori dan Terapan, Tahun 4 No. 3 Dsember
Marchin Humanicki,Robert Kelm, Krzysztof Olzeweski,2013, Foreign Direct Investment and Foreugn Portfolio Investment in the Contemporary Globalized World : Should They be still Treated Separately, NBP Working Paper.167
Mohamad Heykal, 2013, Insider Trading dan Pelanggaran atas Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal, Binus Business Review, Vol.4, No. 2
Intenational Organization of Securities Commission, 2018, Objectives and Principles of Securities Regulation,OIVC-IOSCO,2017, https://www.iosco.org/library/pubdocs/pdf/IOSCOPD561.pdf
IDX-KPEI-KSEI, 2015, Pengumuman Tanggal Implementasi Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 ke T+2, 2018, http://www.ksei.co.id/files/pengumuman-tanggal-implementasi-siklus-tplus2.pdf
KPEI, Tentang KPEI, PT kliring Penjaminan Efek Indonesia https://www.kpei.co.id/page/sekilas-kpei
KPEI, 2017, Laporan Tahunan KPEI 2017, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
KSEI, 2016, KSEI Sebagai Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Lastuti Abubakar, 2009, Transaksi Derivatif di Indonesia- Tinjauan Hukum tentang Perdagangan Derivatif di Bursa Efek Indonesia, Bandung : Books Terrace & Library
Lastuti Abubakar & Tri Handayani,2018, Perkembangan regulasi Pranata Jaminan Saham Tanpa Warkat (Scripless) Sebagai Objek Transaksi di Pasar Modal, Jurnal Justisia, Vol.2. No. 1 http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1715/1377
Laura Alfaro &Jasmina Chaufin, 2017, “Chapter for Encyclopedia of International Economics and Global Trade, Direct Investment, Finance, and Economic Development, September
Otoritas Jasa Keuangan, 2019, Kinerja OJK 2018- Memacu Pertumbuhan, 2018.
Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Pasar Modal 2019, Jakarta , https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/data-dan-statistik/statistik-pasar-modal/Documents/5.%20Statistik%20Januari%20Mgg%20ke-5%202019.pdf
Tri Handayani & Lastuti Abubakar, 2014, Implikasi Kegiayan Usaha Penitipan Dengan Trust) Dalam Aktivitas Perbankan Terhadap Pembaharuan Hukum Perdata Indonesia, Jurnal Litigasi , Vol. 15, No. 2 http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/68/362
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i1.5369
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: