PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI DAN KORBAN PADA PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan dan implementasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang mau bekerjasama (justice collaborator)dalam tindak pidana khusunya tindak pidana korupsi. Kasus kejahatan tindak pidana korupsi yang hingga kini masih menjadi masalah serius yang terjadi di negara kita tentu harus mendapat perhatian khusus oleh pemerintah Indonesia yang harus segera diselesaikan. Masalah yang terjadi adalah dimana surat edaran ini belum memilki kekuatan yang mengikat seperti undang-undang yang menyebabkan dalam penerapan nya banyak kelemahan kelemahan yang dilihat dari substansi hukum.
Full Text:
PDFReferences
• Buku
Adami Chazawi, (2006) Hukum pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Pertama, Jakarta.
Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A, Kausalitas dalam RUU-KUHP (2014)
Mahrus Ali,(2012) Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Cetakan Ke-2, Sinar Grafika:Jakarta.
Peraturan Bersama Aparat Penegak Hukum dan LPSK, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
• Karya Ilmiah dan Jurnal :
River Yohanes Manalu, (2015), Lex Crimen Vol. IV/No. 1.
Suratno, (2017) Perlindungan Hukum Saksi dan Korban Sebagai Whistleblower dan Justice collaborators Pada Pengungkapan Kasus Korupsi Berbasis Nilai Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume IV No. 1
Nixson, (2015) Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator
•Sumber lain
http://business-law.binus.ac.id/2018/02/14/justice-collaborator-dan-perlindungan-hukumnya/
http://www.zonalima.com/artikel/5904/Pelapor-dan-Justice-Collaborator-Masih-Rentan-Dikriminalisasi
https://nasional.kompas.com/read/2013/02/08/01544915/Preseden.Buruk.Kasus Kosasih
https://lk2fhui.law.ui.ac.id/penerapan-justice-collaborator-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi-di-Indonesia/
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i1.4851
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: