PERLINDUNGAN HUKUM DIREKSI BANK BUMN TERHADAP KREDIT MACET BANK BUMN BERDASARKAN PRINSIP BUSISNES JUDGMENT RULE
Abstract
Abstrak
Peranan perbankan dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa adalah sangat vital layaknya sebuah jantung dalam tubuh manusia. Pembangunan ekonomi oleh perbankan dilakukan dengan salah satunya melalui kredit. Pemberian kredit perbankan terutama Bank BUMN dilakukan dengan prinsip 5 C, akan tetapi sekalipun pemberian kredit bank BUMN dilakukan dengan kehati- hatian dan penerapan prinsip 5C tidak dapat dihindari kegagalan bayar oleh debitor. Kegagalan bayar ini disebut kredit macet. Kredit macet tentu merugikan bank BUMN dan Negara sebagai pemilik modal, kerugian tersebut tidak serta merta dapat disebut kerugian Negara yang berimplikasi terjadinya tindak pidana korupsi bagi manajemen bank dalam hal ini Direksi Bank BUMN. Berdasarkan Putusan MK Nomor 62/PUU-IX/2013 menegaskan bahwa kekayaan Negara pada BUMN tetap tidak dipisahkan. Akan tetapi didalam putusan MK Mahkamah Konstitusi Nomor 62 / PUU –IX / 2013 mengakui prinsip Business Judgment Rule. Business Judgment Rule ini yang menjadi dasar atau perlindungan hukum direksi Bank BUMN untuk melindungi dari kriminalisasi keputusan bisnis dalam BUMN
Kata Kunci : Bank BUMN, Kredit Macet, DireksiKeywords
Full Text:
PDFReferences
Ashofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
Lewis D. Solomon, et.al., Corporation Law and Policy Materials and Problems, 3rd Ed., American Casebook Series, (St.Paul, Minn : West Publishing Co., 1994
Djafar Saidi, Muhammad, Hukum Keuangan Negara, PT Rajagrafindo Persada Edisi Revisi, Jakarta, 2014,
Gazalidan Rachmadi Usman, Djoni S. Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta. 2012
Harun, Badriyah Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Cetakan ke-1, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010
Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Kredit secara Sehat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Kuncoro dan Suhardjono, Mudrajad, Manajemen Perbankan, Yogyakarta: BPFE, 2002
M. Hadjon Phillipus, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 2007
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Kencana Prenanda, Jakarta, 2008
Prasetya, Rudhi, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Pramono, Nindyo, Hukum PT Go Public dan Pasar Modal, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,2013
Ray Widjaja, I. G, Hukum Perusahaan, Mega Poin, Jakarta, 2006
Raharjo, Satjipto Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti,Bandung, 2000
Rajaguguk, Erman , Butir – Butir Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia Fakultas Hukum Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, Depok, 2011
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji,, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Untung, Budi, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi Offset, Yogyakarta, 2000
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Perbankan
Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Aktiva Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia No.4/7/PBI/2002 tentang Prinsip Kehati-Hatian
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011
Putusan Mahkah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2013
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i1.4843
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: