IMPLIKASI HUKUM PENERAPAN PASAL 91 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TERHADAP KONSTELASI PEMINDAHAN HAK
Abstract
Permasalahan : Pembayaran pajak BPHTB merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah melalui jual beli. Ditentukan dalam UU 28 Tahun 2009 Pasal 91 ayat (1), bahwa “PPAT/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak”. Bunyi pasal ini menunjukan pertentangan dengan konstelasi pajak, yang secara teoritik berpedoman pada taatbestand sebagai dasar menentukan saat timbulnya utang pajak. Tujuan penelitan ini menemukan asas hukum yang mendasari fiscus mengenakan pajak atas pemindahan hak melalui jual beli. Metode : menggunakan metode Yuridis Normatif dengan analisis data secara Yuridis Kualitatif. Hasil pembahasan : Pengenaan kewajiban pajak kepada wajib pajak BPHTB, sebelum dipenuhinya taatbestand dilandasai oleh asas hukum “pajak dikenakan pada saat yang paling dekat dengan detik diperolehnya hak”. Pengenaan Pasal 91 Ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 terhadap pemindahan hak atas tanah, harus dilihat ke dalam titik tautnya dengan Pasal 90 ayat (1) huruf a UU No.28 Tahun 2009. Kesimpulan : Ratio legis Pasal 91 ayat (1) untuk menghindarkan pengingkaran penunaian kewajiban pajak BPHTB oleh wajib pajak.
Kata kunci : Jual beli, Pemindahan Hak, Timbulnya Utang Pajak.
Full Text:
PDFReferences
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Remaja Karya C.V, Bandung, 1984.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Penerbit Jambtan, Jakarta, 2003.
Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1994
Dewi Kania, Zainal Muttaqin, Hukum Pajak, Buku Ajar, Penerbit Kalam Media, Bandung, 2015.
H. Mustaqiem, Pajak Daerah Dalam Transisi Otonomi Daerah, FH UIIPress, Yogyakarta, 2008.
H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt, Hoofdstukken Adminiestratief Recht, Uitgeverij Lemma B.V., Utrecht, 1995.
K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1977.
R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2003.
Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar-Dasar Perpajakan, Penerbit PT. Eresco, Bandung, 1990.
------ Asas-asas Hukum Perpajakan, Penerbit Binacipta, Jakarta, 1991
Mahadi, Falsafah Hukum, suatu Pengantar, PT Citra Aditya Bakti, 1989.
Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, 1982.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Penerbit PT Raja Grafindo Persada Cet.ke-6 November 2003, Jakarta.
Tulis S Meliala, Perpajakan Dalam Teori dan Praktek, Penerbit Vrama Widia Dharma, Bandung, 1991.
Wirawan B. Ilyas, Richard Burton, Hukum Pajak, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, Edisi 3, 2003
Sumber Lain :
Jurnal :
Hatta Isnaini Wahyu Utomo dan Hendry Dwicahyo Wanda, Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3 Vol. 24 Juli 2017.
R. Murjiyanto dan Samun I., Menetapkan Pilihan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangungan sebagai Dasar Penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 23 Januari 2016.
Kamus :
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-3, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 2003.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v13i2.4537
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: