Penggunaan Diskresi oleh Polisi dalam Penegakan Hukum
Abstract
Polisi merupakan “gatekeeper” dalam sistem peradilan pidana oleh karena-
nya polisi dapat dikatakan sebagai “perwujudan” hukum (pidana) yang
berlaku. Dalam posisi yang demikian itu, maka polisi dalam melaksanakan
tugas selalu dituntut untuk menggunakan kemampuan daya “baca”, daya
“pilah” dan daya “pilih” khususnya dalam menangani kasus yang tergolong
sensitif. Penulisan ini hendak mengkaji apakah diskresi sesungguhnya
bertentangan dengan aturan hukum ? Untuk keperluan tersebut, kasus
“manten” yang berlaku di Madura sebagai bahan analisis dan teori diskresi
sebagai pisau analisis.
Kata Kunci : Polisi, Penegakan Hukum, Diskresi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daniel S. Lev, “Peradilan dan Kultur Hukum Indonesia” dalam Prima No. 6 Tahun II Desember 1973, dalam Esmi Warassih, “Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis’,
Semarang, 2005. Erlyn Indarti, 2002,“Diskresi Polisi”, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Joseph H. Tieger, 1971, “Police Discretion and Discrminatory Enforcement”, Duke Law Journal,Vol.1, 1971. Jalaluddin Rakhmat, 1994, “Psikologi Komunikasi”, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Latief Wiyata, 2002,“Carok Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura”, LKIS.
Moeljatno, 2002, “Asas-asas Hukum Pidana”, Jakarta, Rineka Cipta. Muladi, 2002, Hak Azazsi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana”, Semarang, BP UNDIP
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i1.418
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: