PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI KS YANG MENERIMA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010

Sonia Adina Anggono

Abstract


Abstract

Based on The Act No. 8 of 2010 of The Prevention and Combating of Money Laundering, money laundering is classified into 2 (two) forms, which are active money laundering and passive money laundering. Passive money laundering is an act of receiving, holding, or using a proceed of crime. Passive money laundering could be done by corporation, such as a political party. LHI is a member of the The House of Representatives and at the same time, President of The KS Party. LHI received IDR 1.300.000.000,- and 1 unit of Toyota FJ Cruiser worth IDR 1.100.000.000,- from MEL as the Director of PT. IU in January 2013. The provision is given relating to the position of LHI as a member of The House of Representatives, LHI was asked to influence fellow members of The House of Representatives and S as the Minister of Agriculture who is also a member of The KS Party. S was expected to issue a letter of approval for the application of additional beef import quota proposed by PT. IU. 1 unit of Toyota FJ Cruiser was then donated by LHI to The KS Party. According to the criminal liability of corporation theory which is Identification Theory, the act of General Secretary and General Treasurer of The KS Party is identified as the act of The KS Party. It makes The KS Party criminally liable for receiving a donation from the proceed of crime and use it for its Safari Dakwah activity as part of its campaign in Sumatera.

 

Abstrak

Tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu tindak pidana pencucian uang aktif dan pasif. Pencucian uang pasif adalah perbuatan menerima atau menguasai atau menggunakan hasil tindak pidana. Pencucian uang pasif dapat dilakukan oleh korporasi, yaitu salah satunya oleh partai politik. LHI adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sekaligus Presiden Partai KS. Pada bulan Januari 2013, LHI menerima uang sebesar Rp. 1.300.000.000,- dan 1 (satu) unit mobil Toyota FJ Cruiser seharga Rp 1.100.000.000,- dari MEL selaku Direktur Utama PT. IU. Pemberian tersebut diberikan berkaitan dengan jabatan LHI selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat, LHI diminta untuk mempengaruhi sesama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan mempengaruhi S selaku Menteri Pertanian yang juga merupakan anggota Partai KS. S diharapkan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan oleh PT. IU. 1 (satu) unit mobil Toyota FJ Cruiser kemudian disumbangkan oleh LHI kepada Partai KS. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu Teori Identifikasi, perbuatan Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum Partai KS sebagai pengurus yang menerima hasil tindak pidana korupsi diidentikkan menjadi perbuatan Partai KS sehingga Partai KS dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena menerima sumbangan mobil hasil tindak pidana dan menggunakannya untuk kegiatan Safari Dakwah dalam rangka kampanye di Sumatera.

 


Keywords


Corruption; Money Laundering; Criminal Liability of Corporation

Full Text:

PDF

References


• Buku

 Ali, Mahrus (2008) Kejahatan Korporasi, Yogyakarta, Arti Bumi Intaran.

 Arief, Barda Nawawi (2010) Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti.

 Budiardjo, Miriam (2008) Dasar-Dasar Ilmu Politik, Ed. Rev., Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

 Prinst, Darwan (2002) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Citra Aditya Bakti.

 S., Tb. Irman (2006) Hukum Pembuktian Pencucian Uang: Money Laundering, Bandung, MQS Publishing.

 Wiyono, R. (2014) Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta, Sinar Grafika.

• Laporan

Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.

• Website

PPATK E-Learning Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagian 4: Pengaturan Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang di Indonesia, [Diakses 15 Oktober 2014]

http://elearning.ppatk.go.id/pluginfile.php/125/mod_page/content/8/Mod%201%20-%20Bag%204%20-%20Pengaturan%20Pencegahan.pdf




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i2.4175

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: