Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai Penentu Arah dan Strategi Rencana Pembangunan Indonesia

Siti Marwijah, Nunuk Nuswardani

Abstract


Pembangunan suatu negara wajib ditetapkan dalam suatu sistem yang komprehensif agar pembangunan berjalan secara terarah, terstruktur, dan terencana dengan baik. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Indone- sia wajib berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat. Pada masa orde baru sistem perencanaan ditetapkan oleh MPR dan disebut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setelah masa orde baru berlalu, tugas pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) diserahkan kepada Presiden dan wakil Presiden. Saat ini terjadi arus pendapat yang mengingink- an mereformulasi model GBHN sebagai arah perencanaan pembangunan nasional ke depan. Namun, apakah MPR masih relevan sebagai lembaga yang diberi peran, fungsi dan kewenangan untuk merumuskan GBHN. Hal ini yang perlu dikaji untuk mendapatkan solusinya.

Kata kunci : sistem perencanaan, pembangunan, GBHN, RPJN


References


Daliyo, 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, h.56.

Empat pilar berbangsa dan bernegara : http://politik.kompasiana.com/2013/06/12/empat pilar berbangsa-dan-bernegara-568227.html

Index Korupsi Indonesia Berdasarkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat, Lembaga Transparency

Internasional Indonesia, Hasil survey 2013, Jakarta, 2013. Farah Bahtiar, “Peran Negara dalam Pembangunan”, Edu-com, Jakarta, 2011 Ketentuan Umum Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional2005-2025




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i1.417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: