Syirkah sebagai Model Investasi Berbasis Syari`ah (Kajian Ontologi)
Abstract
Penelitian ini bertujuan menemukan dan menganalisa serta memberi- kan evaluasi mengenai pengaturan konsep syirkah dalam hukum positif Indo- nesia. Syirkah adalah percampuran modal antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk membuat suatu kerjasama dalam bidang tertentu. Hasil dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan sejarah hukum ini memberikan penjelasan bahwa syirkah selama ini diatur dalam hukum positif di Indonesia dalam frame hukum perbankan. Hadirnya konsep syirkah dalam hukum perbankan ini didorong oleh keinginan umat Islam untuk menerapkan ajaran mu’amalah.
Kata Kunci: Syirkah, Investasi, Ontologi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Manaf. 2008. Refleksi Bebe- rapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama. Bandung: Mandar Maju.
Abdul Sattar Al-Harran, Saad . 1993.
Islamic Finance, Partnership Financing. Tanpa Kota: Pelanduk Publication.
Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Toko Gunung Agung.
A. Sieglar, Jay dan Benyamin R.
Beede. 1997. The Legal Sources of Public Policy. Massachusset: Lexington Books.
Buku Pedoman Pembiayaan BPRS Daya Artha Mentari Bangil – Pasuruan, 1998.
Bambang Sunggono. 1998. Metod- ologi Penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Black, Donald. 1989. Sociological Justice. New York: Oxford University.
Direktorat Perbankan Syari’ah Bank Indonesia. 2008. Kodifikasi Produk Perbankan Syari’ah. (Jakarta: Bank Indonesia
Didik Sukriono. 2009. Ringkasan
Disertasi: Politik Hukum Pemerintahan Desa Di Indonesia. PDIH Univ. Brawijaya.
Iwan Triyuwono. 2000. Organisasi dan Akuntansi Syari’ah. Yogya- karta : LKIS.
International Islamic Bank for Investment and Development (IIBID). TT. Al Tanwil bi al Musyarakah. Tanpa Kota: Tanpa Penerbit.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i1.413
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: