BEBERAPA KENDALA DALAM PENERAPAN CSR (ANALISIS PASAL 74 UUPT)

Eny Suastuti

Abstract


Dalam Pasal 74 UU PT jo. PP 47 Tahun 2012 diatur mengenai kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial CSR bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Kewajiban sosial perusahaan diatur dengan UU ini agar kewajiban perusahaan atas lingkungan sekitarnya tidak hanya sebatas dalam tataran moralitas, tetapi perlu diatur dalam suatu norma hukum agar tercapai suatu kepastian hukumnya.

Adanya UU Perseroan Terbatas dan PP yang mengatur tentang tanggung- jawab sosial ini tidak akan berhasil apabila tidak adanya sanksi hukum. Mengingat dalam kedua aturan tersebut tidak diatur mengenai sanksi atas tidak dilaksanakannya CSR tersebut yang akan berimbas pada banyaknya perusahaan yang akan mengabaikan ketentuan CSR ini apabila tidak ada aturan yang memaksanya. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU PT tidak akan mempunyai arti apabila belum adanya peraturan yang mengatur secara tegas ketentuan tersebut, begitu pula ketentuan PP 47 Tahun 2012 yang tidak mengatur secara jelas ketentuan tentang sanksi atas tidak dilaksanakan- nya CSR ini akan menjadi masalah dalam mengimplementasikan ketentuan CSR ini dalam praktek.

Kata Kunci; CSR, Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007, sanksi


References


Arif Budimanta, Corporate Social Responsibility, Indonesia center for Sustainable Development, Jakarta, 2008.

Gunawan Wijaya & Yerimia Ardi Pratama, Resiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, Forum Sahabat, jakarta.

Muh Syarif, Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Budaya Terhadap Strtegic Align- ment Maturity, Kinerja Bisnis Dan Keberlanjutan Perusahaan Pada Unit Consumer Service PT. Telkomunikasi Indonesia Region- al V Jawa Timur, Disertasi, Fakul- tas Ekonomi dan Bisnis Universi- tas Airlangga, 2012

Rudhy Prasetya, Kedudukan Mandiri dan Pertanggungjawaban Terba- tas Dari Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Tri Cicik Wijayanti, Pengaruh Budaya Organisasi, Motivasi Manajer, Kepemimpinan Terha- dap Corporate Social Responsi- bility (CSR), Reputasi dan Kenir- ja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Binaannya (Studi Pada BUMN di Indonesia), Ringkasan Disertasi, Pascasarja- na Universitas 17 Agustus, 2012.

Sembiring, Sentosa, Hukum Perusa- haan Tentang Perseroan Terba- tas, CV Nuansa Aulia, 2007.

Sjahdeini, Sutan Remy, Corporate Social responsibility, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 26-N0.3, Tahun 2007

Ignas Iryanto, Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Jadi Destruktif, Harian Bisnis Indonesia, 2013




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i2.409

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: