Reevaluasi Strategi Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Privatisasi BUMN di Indonesia

Mufarrijul Ikhwan

Abstract


Sejak mencuatnya konsep dan pelaksanaan privatisasi BUMN di Indone- sia, timbul kesan yang negatif pada BUMN Indonesia. Adanya BUMN terke- san hanya semata-mata untuk memenuhi kepentingan anggaran pemerintah yang defisit. BUMN di Indonesia dijadikan alat untuk mencari dana tambah- an bagi birokrasi pemerintah, sehingga kepentingan untuk memenuhi kebutu- han masyarakat seringkali kurang diindahkan. Selama ini strategi pelaksa- naan privatisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan cara men- divestasi saham BUMN sangat tidak tepat, dan banyak dilakukan dengan partner investor asing, akibatnya kesan negatif bahwa pemerintah dan birokrasi internal BUMN Indonesia selalu mengedepankan profit daripada kebutuhan masyarakat.

 

Kata Kunci   : Strategi Kebijakan, Privatisasi BUMN


References


Arief Sidharta, Bernard. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung : CV. Mandar Maju,1999.

Arief, Sritua. Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia : Pem- berdayaan Rakyat dalam Arus Glo- balisasi. Bandung : Zaman Wacana Mulia, 1998.

Aronaga, Pandji. Perusahaan Multi Nasional-Penanaman Modal Asing. Jakarta : Pustaka, 1998.

Asshiddiqie, Jimly. Agenda Pemba- ngunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi. Jakarta : Balai Pustaka, 1998.

Atmosudirdjo, Prajudi. Sejarah Ekonomi Indonesia dari Segi Sosiologi Sampai Akhir Abad XIX. Jakarta : Pradnya Paramita,

Baswir, Revrisond. Ekonomika, Ma- nusia dan Etika : Kumpulan Esai-Esai Terpilih. Yogyakarta : BPFE, 1993.

Booth, Anne & Peter Mc Cawley (eds). The Indonesian Economy During The Soeharto Era. Malaysia : Oxford University Press, Petaling Jaya, Selangor,1981.

Clark, Lan. Globalization and Frag- mentation : International Rela- tions In The Twentieth Century. Oxford & London : Oxford University Press, 1997.

Djojohadikusumo, Sumitro. Indone- sia Dalam Perkembangan Dunia

: Kini dan Masa Datang. Jakarta




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i2.407

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: