WANPRESTASI DALAM AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA No. 1721/Pdt.G/2013/PA.Pbg)

Mulya Lazwardi

Abstract


Artikel ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik pembiayaan ijarah multi jasa adalah mengambil manfaat dengan jalan pengganti. Dikaitkan dengan sistem perbankan syariah sebagai bagian dari konsep ekonomi Islam, maka tidak hanya dituntut untuk menghasilkan keuntungan melalui setiap transaksi komersial saja. Akan tetapi, juga dituntut untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah yang sesuai dengan Al - Qur`an dan Hadist. Kriteria wanprestasi pada pembiayaan ijarah multi jasa dan upaya penyelesaiannya adalah masing-masing pihak harus memenuhi kewajiban yang timbul dari akad. Apabila salah satu tidak memenuhi kewajiban dalam akad, penyelesaian wanprestasi dalam perbankan syariah dengan mediasi atau melalui BASYARNAS.


Keywords


wanprestasi; akad pembiayaan; ijarah; multi jasa.

Full Text:

PDF

References


Afandi, Yazid, (2009), Fiqh Muamalah dan Impelementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah, Logung Pustaka, Yogyakarta.

Antonio, Muhammad Syafi`i, (2001) Bank Syariah dari Teori dan Praktik, Gema Insani, Jakarta,

Ascarya, (2001), Akad & Produk Bank Syari’ah, Rajawali Pers, Jakarta.

Djamil, Fathurrahman, (2013), Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.

Goodpaster, Garry, (1995), Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Harahap, Yahya, (1998), Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Hirsanuddin, (2008), Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Genta Press, Yogyakarta.

Ismail, (2011), Perbankan Syariah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, (2006), Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, (2004), Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.

Muhammad, Rifki, (2008), Akuntansi Keuangan Syariah (Konsep dan implementasi PSAK Syariah), P3EI, Yogyakarta.

Saeed, Abdullah, (1996), Islamic Banking and Interest a Study of The Prohibition of riba and Comtempory Interpretation, E.J Briil-New York-Koln.

Shomad, Abd. (2012), Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Sjahdeini, Sutan Remy, (1999), Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Subekti, (2004), Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Suhrawardi, (2000), Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Suma, Muhammad Amin, (2002), Ekonomi Syariah Sebagai Alternatif Sistem Ekonomi Konvensional, Jurnal Hukum Bisnis, XX.

Sumitro, Warkum, (2002), Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait BMI & Takaful Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Usanti, Trisadini P., (2013), Transaksi Bank Syariah, Bumi Aksara, Jakarta.

Usman, Rachmadi, (2001), Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

_______. (2008) Produk dan Akad Perbankan Syariah, Citra Aditya Bakti, Bandung.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v13i2.4061

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: