Hubungan Wewenang Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Indah

Abstract


Diperlukan pemahaman bagaimana seharusnya hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi serta mencerminkan keadilan dan keserasian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Desentralisasi yang dianut dalam konsep negara kesatuan pada akhirnya juga akan mempengaruhi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya yang berkaitan dengan distribusi kewenangan pengaturan atas urusan-urusan pemerintahan.
Kata Kunci : Hubungan Wewenang, Pemerintah Daerah, NKRI.


References


Anonymus, (2012), Pendahuluan

Laporan WTO

Donald A. Ball dan Wendell H.McCulloch,

(2000),

International

Business,

terjemahan oleh

Syah-

rizal

Noor,

S.E.,M.B.A, Jakarta

:

Salemba

Empat

Haryo Aswicahyono, dkk, (2008)

Aspek Persaingan Usaha dalam

Perundingan Kerjasama Ekono-

mi Bilateral

H.S. Kartadjoemena, (2002), GATT

dan WTO, Sistem, Forum, dan

Lembaga di Bidang Perdagangan

Internasional, Jakarta : UIPress

Huala Adolf, (2005), Hukum Perdagangan

Internasional,

Jakarta

:

PT.

Rajawali Press

Kementerian Perdagangan Republik




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i2.405

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: