Pertanggungjawaban Perdata Pemerintah Daerah Dompu dalam Pengadaan Tanah Pemukiman Warga Desa Jala
Abstract
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan realisasi dari amanat pasal 6, 27, 34, 40 UUPA dan sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi sumberdaya tanah merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Masalah pokok yang menjadi sorotan atau perhatian dalam pelaksanaan pengadaan hak atas tanah adalah hal - hal menyangkut hak-hak atas tanah yang status dari hak atas tanah itu akan dicabut atau dibebaskan, sehingga dapat dikatakan bahwa unsur yang paling pokok dalam pengadaan hak atas tanah adalah ganti rugi yang diberikan sebagai pengganti atas hak yang telah dicabut atau dibebaskan tersebut. Dalam praktek pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah seringkali tidak sesuai dengan apa dicita-citakan oleh undang-undang. Dimana seringkali terjadi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak memperhatikan kemaslahatan pemegang hak perorangan, dalam arti bahwa pemegang hak perorangan seringkali berada dalam posisi yang dirugikan oleh pemerintah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, 1983, Masalah Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Pembebasan Tanah Di Indonesia, Alumni, Bandung.
Amirudin dan Zainal Asikin,2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Gravindo Persada, Jakarta
A.P. Parlindungan, 1990, Pencabutan Hak Atas Tanah Menurut Sistem UUPA, Cetakan II, Mandar Maju, Bandung
Adrian Sutedi, 2008, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta
A. Qiram Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta
A. A. Oka Mahendra, 1996, Menguak Masalah Hukum Demokrasi Dan Pertanahan, Cet.1. Pustaka Sinar Harapan,Jakarta
Ahmadi Miru, 2010, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Rajawali, Jakarta
Boedi Harsono, 1991,Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Cetakan Kesepuluh, Penerbit Djambatan, Jakarta
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Penerbit Djambatan, Jakarta
Bernhard Limbong, 2011, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Regulasi Kompensasi Penegakan Hukum, Margaretha Pustaka, Jakarta
Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif historis, Nuansa dan Nusa Media, Bandung
Darji Darmodiharjo, 2006, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
F.X. Adji Samekto, dkk, 2001, Hukum Birokrasi dan Kekuasaan di Indonesia , Walisongo research Institute, Semarang
Gunanegara, 2008, Rakyat dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Tata Nusa, Jakarta
H. Idham, 2004, Konsolidasi Tanah Perkotaan dalam Perspektif Otonomi Daerah, Alumni, Bandung
Jarot Widya Muliawan, 2016, Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Utuk Pembangunan, Litera, Jogjakarta
------------------------------, 2015, Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal, edisi revisi, Buku Litera, Yogyakarta.
Kahar Masyhur, 1985, Membina Moral dan Ahlak, Kalam Mulia, Jakarta
Maria S.W. Sumardjono, 2006, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Kompas, Jakarta
-----------------------------, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Cetakan I, Kompas Jakarta
Masyhur Efendi,1994, Dimensi dan dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta
Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Bakri, 2011, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara, UB Press, Malang
Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Parlindungan A.P, 1994, Bunga Rampai Hukum Agraria, Cetakan II, CV. Mandar Maju, Bandung
Rachmad Safa’at , 2011, Advokasi Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ( Latar belakang, Konsep dan Implementasinya), Surya Pena Gemilang, Malang.
Ridwan HR,2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta
R. Wirjono Prodjodikoro, 1989, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Jakarta
Rianto Andi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta
Ronny Hanitjio, 1988, Metodologi Hkum dan Juri Metri, Ghalia, Jakarta
Soimin,2001,Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Cetakan II, Sinar Grafika
Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta
Satjipto Rahardjo, 1989, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah (Masalah-masalah Hukum ), Kompas, Jakarta
Shidarta, 2006, Hukum Prlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta
P.N.H. Simanjuntak, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Prenadamedia, Jakarta
Wartaya Winangun, 2004, Tanah Sumber Nilai Hidup, Kanisius, Yogyakarta
Roscoe Pound, 1996, Pengantar Filsafat Hukum (An Introduction to the Philosophy of law) diterjemahkan oleh Mohammad Radjab, Bharatara Niaga Media, Jakarta.
Undang-Undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Repblik Indonesia Nomor 148 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
JURNAL
Imam Koeswahyono, Mengkritisi Undang-undang Pengadaan Tanah No.2 Tahun 2012 dan implikasi sosialnya, dalam Jurnal Varia Peradilan No.319 Juni 2012.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v12i2.3460
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: