Peluang Digunakannya Lembaga Mediasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Debitor Pailit

Lucky Dafira Nugroho

Abstract


Selain model penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) antara debitor dan kreditor  dalam UU Kepailitan dan PKPU, dimungkinkan juga menggunakan model penyelesaian sengketa non litigasi (diluar pengadilan) yang mulai marak dipergunakan sebagai respon atas peradilan yang lama, dan rumit. Artikel ini akan berfokus tentang pemanfaatan lembaga mediasi dalam prosedur PKPU sebagai salah satu alternatif untuk mencegah terjadinya kepailitan terhadap debitor. Dari uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan isu hukum yang hendak di teliti yaitu apakah mediasi dimungkinkan dipergunakan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan menjadi alternatif mencegah kepailitan. Untuk menjawab isu hukum tersebut akan dilakukan penelitian hukum dengan tipe penelitian hukum normatif. dimungkinkan adanya model penyelesaian sengketa alternatif, berupa mediasi, dipergunakan dalam proses perdamaian dalam kepailitan dan PKPU. Namun, mediasi tersebut tetap terikat dengan ketentuan hukum formil sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU seperti kuorum kreditor konkuren dalam rapat perdamaian, dan homologasi oleh hakim pengawas serta ketentuan lainnnya.


Keywords


Mediasi; Debitor; Pailit

Full Text:

PDF

References


Anisah, Siti, (2008), Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Yogyakarta : Total Media.

A.S. Bambang Sugeng, dan Sujayadi, (2013), Pengantar Hukum Acara Perdata, Jakarta : Kencana.

Asikin, Zainal, (2013), Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, Bandung : Pustaka Reka Cipta.

Black, Henry Campbell, (1990), Black’s Law Dictionary, St. Paul Minn : West Publishing.

Fuady, Munir, (2005), Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek (edisi Revisi disesuaikan dengan UU No. 37 Tahun 2004), Bandung : Citra Aditya Bakti.

Goodpaster, Garry, (1999), Panduan Negosiasi dan Mediasi, Jakarta : Elips.

Harahap, Yahya, (2005), Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika.

--------, (1997), Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum (buku kesatu), Bandung : Citra Adity Bakti.

Hartini, Rahayu, (2008), Hukum Kepailitan, Malang : UMM Press.

Hoff, Jerry, (1998), .Indonesian Bankruptcy Law, Jakarta : Tatanusa.

Huizink, J.B., (2004), Insolventie, alih bahasa : Linus Doludjawa, Jakarta : Penerbit Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakutas Hukum UI.

Kovach, Kimberlee K., (2004), Mediation : Principles And Practice, St. Paul Minn, West Publishing.

Porwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1976.

Rahmadi, Takdir, (2010), Mediasi : Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Shubhan, M. Hadi, (2008), Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta : Kencana.

Sinaga, Valerie Selvie (ed.), (2005), Analisa Putusan Kepailitan pada Pengadilan Niaga Jakarta, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya.

Soemartono, Gatot, (2006), .Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Sunarmi, (2010), .Hukum Kepailitan (Edisi 2), Jakarta : Sofmedia.

-------, (2010), Prinsip Keseimbangan Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta : Sofmedia.

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, (2009), .Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung : Mandar Maju.

Suyatno, R. Anton, (2012), Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai Upaya Mencegah kepailitan, Jakarta : Kencana.

Syahdeni, Sutan Remy, (2004), Hukum Kepailitan Memahami Faillissementverordening Juncto Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1998, Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.

-------, (2010), Hukum Kepailitan : Memahami Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan, , Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.

Usman, Rachmadi, (2004), Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama : Jakarta.

--------, (2013), Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung : Citra Aditya Bakti.

--------, (2012), Mediasi di Pengadilan Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta : Sinar Grafika.

Widjaja, Gunawan, (2001), Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Jurnal / Makalah

Hernoko, Agus Yudha, Prinsip – Prinsip Negosiasi Dalam Kontrak Bisnis, Yuridika, Vo. 18 No. 3, Mei – Juni 2003.

Zaidun, M., Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS), Diklat Manajemen dan Hukum Perdagangan Bagi Konsultan Hukum dan Pengusaha, diselenggarakan atas kerja sama Ditjen PDN Depperindag, Kanwil Depperindag Prov. Jawa Timur dengan Zaidun & Partners Law Firm, Hotel Sahid, Surabaya, 18 November – 10 Desember 1998.

Peraturan Perundang - undangan

Burgerlijk Wetboek vor Indonesie (BW)

Herziene Indonesisch Reglement (HIR)

Reglement Burgerlijke Rechstverordening (RBg)

Undang - undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4443

Peraturan Mahkamah Aguung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v12i2.3453

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: