Perbuatan Melanggar Hukum Sebagai Unsur Utang Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Wibisono Adhityo Yudho

Abstract


Kepailitan merupakan suatu lembaga bagi para kreditor dalam menagih pengembalian utang terhadap debitor. Hal tersebut biasanya dilakukan apabila pihak debitor dalam hal ini telah dalam keadaan pailit, yaitu suatu keadaan dimana debitor tidak lagi mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Namun tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditor atas kekayaan yang dimiliki debitor oleh kurator. Dalam kepailitan terdapat beberapa prinsip penting, salah satunya yaitu adanya utang. Utang merupakan salah satu syarat utama diajukannya permohonan kepailitan, karena tanpa adanya utang tidaklah mungkin perkara kepailitan dapat diperiksa. Kemudian utang tersebut harus sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pengajuan permohonan kepailitan pada umumnya didasarkan adanya perjanjian utang piutang antara pihak debitor dengan pihak kreditor. Dengan mendasarkan dari adanya perjanjian utang piutang tersebut pihak kreditor mengajukan permohonan kepailitan ke pengadilan. Sebagaimana diketahui terjadinya hubungan antara kreditor dan debitor atau adanya perikatan menurut Burgerlijk Wetboek ada dua, yaitu perikatan yang timbul dari adanya perjanjian dan perikatan yang timbul karena undang-undang. Kemudian bagaimana jika utang tersebut timbul sebagai akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum, karena berbeda dengan utang yang timbul dari perjanjian utang piutang yang mengatur dengan jelas hubungan hukum antara kreditor dan debitor.

Bankruptcyis an institution for creditors in collecting debt repayments against debtors. That’s usually done by creditors if the debtor in this case has been in a state of bankruptcy, that is a state in which the debtor is no longer able to make payments to the debts of its creditors. But the main purpose of bankruptcy is to make a division between the creditors of the assets owned by the debtor by the curator. In bankruptcy there are several important principles, one of which is the existence of debt. Debt is one of the main requirements for filing a petition for bankruptcy, because without debt it is not possible for bankruptcy cases to be examined. Then the debt should be due and billable. The filing of a bankruptcy application is generally based on a debt agreement between the debtor and the creditor. Based on the existence of the debt agreement, the creditor applying for bankruptcy to the court. As the relationship between creditors and debtor is known or there is an agreement according to Burgerlijk Wetboek there are two, namely the engagement that arises from the existence of agreement and engagement arising from the law. Then what if the debt arises as a result of the unlawful act, as it is different from the debt arising from the debt agreement of the receivables that clearly regulate the legal relationship between creditors and debtors.


Keywords


Kepailitan; Utang; Perbuatan melanggar Hukum

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Aria Suyudi, Eryanto Nugroho, dan Herni Sri Nurbayanti, Analisis Hukum Kepailitan Indonesia : Kepailitan di Negeri Pailit, Dimensi, 2004.

Asikin, Zainal, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 1991.

Bambang Sugeng A.S, A. Yudha Hernoko, dan Gianto Al Imron, Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Pengadilan Niaga, Lembaga Penelitian Universitas Airlangga, 2002.

Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Marzuki, Peter Machmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

MR. J.H. Nieuwenhuis, Pokok-pokok Hukum Perikatan, (terjemahan: Djasadin Saragih), Surabaya.

Ny. Sri Soedewi Masjschoen Sofwan, Hukum Perutangan : Bagian A, 1980.

, Hukum Perutangan : Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1980.

, Hukum Perdata : Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 2004

Rahmi Jened et.al., Efektifitas Pranata Hukum Kepailitan Dewasa Ini, Lembaga Penelitian Universitas Airlangga, 1993.

Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.

Remy Sjahdeini, Sutan , Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-undang No.4 Tahun 1998, Grafiti, 2002.

R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1994.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, Bina Ilmu, Surabaya, 1984.

Situmorang, Victor M., Hendri Soekarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rineka Cipta, 1994.

Subhan, M. Hadi, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Sutedi, Adrian, Hukum Kepailitan, Gahlia Indonesia, Bogor, 2009.

INTERNET

Busro, Achmad, Pokok-pokok Hukum Perikatan, dalam Penataran Keagenan Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Propinsi Jawa Tengah, Semarang, 24-25 Oktober 1995, http://eprints.undip.ac.id/21019/1/1981-ki-fh-1996.pdf.

Muliaman D. Hadad, Wimboh Santoso, dan Ita Rulina, Indikator Kepailitan di Indonesia: An Additional Early Warning Tools Pada Stabilitas Sistem Keuangan http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/E5BBB591-594B-4C44-8D03 AD62E5650132/7823/IndikatorKepalilitandiIndonesia.pdf.

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17391/3/Chapter%20II.pdf, diakses pada tanggal 27 Maret 2011.

M. Erza Pahlevi, Perbedaan Perbuatan Melanggar Hukum dan Perbuatan Menurut Hukum, http://semuatentanghukum.blogspot.com/2009/12/perbedaan-perbuatan-melanggar-hukum-dan.html diakses tanggal 10 Mei 2011.

http://ugik013-neverendingjourney.blogspot.com/2009/02/kepailitan.html diakses pada tanggal 24 Maret 2011.

http://www.kangnasrulloh.co.cc/2009/03/perikatan-yang-lahir-dari-uu_26.html diakses tanggal 30 Maret 2011.

Tiar Ramon, Hukum Kepailitan, http://tiarramon.com/blog/?p=339 diakses tanggal 28 April 2011.

http://muhammadiridhai.co.cc/archives/206 diakses tanggal 18 Mei 2011.

http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/perbuatan-melanggar-hukum/ diakses tanggal 18 Mei 2011.

KAMUS

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia : Edisi Kedua, Balai Pustaka, 1991.

Henry Campbell Black, “Black Law Dictionary”, West Publishing Co., St. Paul Minnesota.

MAJALAH

Gunawan Widjaja, Refleksi Sepuluh Tahun UU Kepailitan dan Antisipasi Dampak Krisis Moneter Global : Kapasitas dan Efektivitas Pengadilan Niaga, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 28 No. 1 Th. 2009.

M. Hadi Subhan, Tugas dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas dan Kurator Dalam Kepailitan, Yuridika Volume 19 No. 6, November-Desember 2004.

TESIS

Uton Utomo, “Analisis Utang Pada Beberapa Putusan Perkara Kepailitan Pada Pengadilan Niaga dan Mahakamah Agung”, Tesis Sekolah Pasca Sarjana Fakultas Hukum Univeritas Sumatera Utara, 2005.

Wisnu Ardytia, “Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Peninjauan Kembali Reg. No. 07 PK/N/2004)”, Tesis Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2009.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Burgerlijk Wetboek (BW).

Peraturan Kepailitan (Faillisement Verordening) Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778).

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2000 tangga 30 Juni 2000 tentang Penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1999 tentang Hakim ad hoc.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1999 tanggal 10 Desember 1999 tentang Hakim ad hoc.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v12i2.3339

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: