Prinsip Kehati-Hatian di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku
Abstract
Prinsip Kehati-Hatian di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalamPeraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku bertujuan untuk mengetahui hakekat prinsip kehati-hatian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Maluku.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap azas-azas hukum, kaedah-kaedah hukum dalam arti nilai (norma) peraturan hukum konkrit dan sistem hukum.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekaan filosofis (philosophicalapproach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil yang diperoleh bahwa prinsip kehati-hatian dalam Perda RTRW Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2013 dilakukan pencegahan secara dini, pencegahan antisipatif, kehati-hatian (Prudential Principles) terhadap perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penataan ruang. Filosofis pengaturan prinsip kehati-hatian dalam Perda RTRW Provinsi Maluku bahwa mengingat fungsi ruang sebagai tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan itu untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan perlu dilakukan rencana tata ruang wilayah yang dapat mengharmonisasi lingkungan alam dan lingkungan buatan mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Achmad, (2009) Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicalprundence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence),Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arba, (2012) Rencana Tata Ruang Wilayah Yang Berbasis Lingkungan Hidup (Studi Di Provinsi Nusa Tenggara Barat),Malang :Program Doktor Universitas Brawijaya.
Asshiddiqie ,Jimly, (2006) Perihal Undang-Undang di Indonesia, Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI.
Attamimi, Hamid S., (1989)Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggraan Pemerintahan Negara, (Studi Analisis Terhadap Kepres yang berfungsi pengatur dalam Kurun Waktu Pelita-Pelita), Disertasi, Universitas Indonesia.
Hutchinson, Terry, (2002)Reseaching and Writing in Law, Canberra: Lawbook Co.
Kaelan dan Zubaedi, Ahmad, (2007) Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta, Paradigma
Koesnoe, M., (1995) Perumusan dan Pembinaan Cita Hukum dan Asas-asas Hukum Nasional,Jakarta :Majalah Hukum Nasional, No. 2., BPHN.
Marzuki, Peter Mahmud, (2008)Penelitian Hukum,Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo,Sudikno, (2009) Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty
MD, Moh.Mahmud, (2011) Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta.
Proseding Sarasehan Nasional 2011, (2011) Implementasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia, Kerjasama Mahkamah Konstitusi RI dengan UGM, Yogyakarta,2-3 Mei.
Rahardjo, Satjipto, (2007) Mendudukan Undang-Undang Dasar, Studi Pembahasan dan Optik Ilmu Hukum Umum, Semarang: Badan Penerbit Undip.
Rahardjo, Satjipto, (2006)Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Prees.
Rawls, John, (2006) Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara (Penterjemah Uzair Fauzan, Heru Prasetyo), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Stammler, Rudolf, dalam Theo Hujebers, (1995) Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta.
Stammler, (1995) dalam badan Pembinaan Hukum Nasional dar Masa ke Masa,Jakarta : BPHN Depatemen Kehakiman RI.
Sudharta, Arief, (2008) Konsep Diskriminatif Dalam Prespektif Filsafat Hukum, dalam Butir-butir Pemikiran Hukum Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. Arief Sudharta, Bandung : Refika Adhitama.
Syam, M. Noor, (2000)Penjabaran Filsafat Pancasila Dalam Filsafat Hukum (Sebagai Landasan Pembinaan Sistem Hukum Nasional) Malang :Laboratorium Pancasila IKIP.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No. 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2034.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun No. 4739).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5059.
Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2013-2033, (Lembaran Daerah Tahun 2013 No. 16).
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v12i1.3130
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: