Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.010/2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Terkait Kewajiban Pendaftaran Fidusia
Abstract
Jaminan Fidusia lahir karena perkembangan sosial ekonomi masyarakat atas kebutuhan modal dan menjadi salah satu solusi jaminan pinjaman bergerak yang dianggap mampu memacu pertumbuhan ekonomi kecil. Untuk menjamin kepastian hukum pemerintah mengatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia dan pelaksanaanya diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010.2012 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Terkait Dengan Kewajiban Pendaftaran Jaminan Fidusia. Latar belakang lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 karena banyaknya perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia tepat waktu melainkan saat pembiayaan mulai dianggap macet, Padahal lahirnya kreditor yang memiliki hak preferen juga hak eksekutorial yaitu pada saat jaminan fidusia itu didaftarkan. karena ulah perusahaan pembiayaan itu negara juga kehilangan Pendapatan dari Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). Sehingga Muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 untuk menunjang pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2015 serta aturan pelaksana undang-undang jaminan fidusia.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Fidusia, Pendaftaran Fidusia
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Nurwidiatmo, 2011, Kompilasi Bidang Hukum Tentang Leasing, Jakarta BPHN.
M. Bahsan, 2008 Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani. 2001 Jaminan Fidusia, Bandung : Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 /PMK.010/Tahun 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia
Republik Indonesia Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik.
Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v12i1.2925
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: